Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, AWK Laporkan Ni Luh Djelantik
(Baliekbis.com), Diduga melakukan pencemaran nama baik, Anggota DPD RI asal Bali Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna MWS III yang kerap disapa AWK mendatangi Direskrimsus Polda Bali, guna melaporkan akun media sosial Ni Luh Djelantik.
Saat melapor ke Polda, AWK membawa sejumlah kuasa hukum dan tokoh hukum perempuan Bali. AWK mengungkapkan laporan tersebut bertujuan untuk mencegah perpecahan antara sesama masyarakat Bali.
“Saya tidak ingin Bali itu gaduh, selama ini sebenarnya kita memberikan contoh, seandainya terjadi apapun dengan Bali seharusnya dialog dan silaturahmi. Tapi kalau ada yang memposting dan itu membuat Bali terbelah, tidak bersatu dan pro kontra, tentu saya harus bersikap kalau ada postingan berbau fitnah,” tegas AWK, Kamis (16/9).
Terkait pelaporannya, AWK menjelaskan akan dibeberkannya pada saat pemeriksaan. “Saya akan menghormati proses hukum yang berlaku,” jelasnya. (ist)