Dituntut Tiga Tahun, Zainal Tayeb Minta Dibebaskan
(Dutabalinews.com), Tim kuasa hukum Zainal Tayeb, Senin (22/11/2021) diberi kesempatan membacakan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan 3 tahun penjara yang dimohonkan tim Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Badung pada sidang sebelumnya.
Meski hanya diberi waktu singkat dalam menyusun pembelaan, tapi banyak hal yang dikupas oleh tim kuasa hukum terdakwa termasuk kronologis kejadian menurut versi terdakwa Zainal Tayeb.
Poin penting dari kronologis yang dipaparkan dalam pembelaan adalah menyatakan tidak pernah ada jual beli tanah antara terdakwa dan korban, Hedar Giacomo Boy Syam. Dalam pembelaan juga disebutkan tidak pernah terungkap adanya Akta Jual Beli (AJB).
Yang kedua, dalam pembelaan juga dipaparkan bahwa, luas objek dari Ombak Lexury Residence adalah 17.000M2, tapi yang diperjanjikan hanya 13.700M2. “Luas tanah yang diperjanjikan itu berasal dari 9 sertifikat induk yang luasnya adalah 17.000M2,” jelas tim kuasa hukum terdakwa.
Dalam pembelaan, tim kuasa hukum terdakwa juga menyebutkan bahwa surat tuntuntan jaksa yang mengurai tentang kronologi kejadian yang dikaitkan dengan unsur dalam Pasal 266 KUHP, sangatlah tidak berkesesuaian dengan fakta yang telah diungkap dalam persidangan.
Jaksa hanya fokus pada keterangan yang diberikan oleh korban/pelapor dan tidak mempertimbangkan kronologi kejadian yang sebenarnya yang telah terungkap dalam persidangan baik oleh keterangan saksi yang dihadirkan dan juga bukti surat yang telah diajukan.
“Oleh karena itu kami menilai bahwa kronologi kejadian yang diungkapkan oleh JPU adalah tidak benar dan tidak berdasarkan kebenaran materiil,” tegasnya.
Selain itu, dalam pembelaan juga menyebutkan bahwa jaksa hanya fokus pada keterangan korban/pelapor yang menyatakan telah membeli tanah dari terdakwa. Namun faktanya korban tidak membeli tanah milik terdakwa dan tidak memiliki Akta Jual Beli.
Sehingga dalam hal ini pelapor/korban hanya merasa dan mendudukkan dirinya sebagai pembeli tanah dan merasa dirugikan. Padahal perjanjian yang telah ditandatangani oleh korban dan terdakwa ialah perjanjian kerjasama pembangunan dan penjualan.
“JPU juga tidak mencari tahu tentang kronologi, tempos, dan fakta-fakta yang terjadi dalam hubungan hukum dan hubungan bisnis antara korban dan terdakwa yang masih memiliki hubungan keluarga dan menjalankan bisnis ini atas dasar kepercayaan,” ungkap tim kuasa hukum terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa juga menyinggung soal penyataan jaksa terkait perdamaian. Hal ini menurut kuasa hukum terdakwa adalah menunjukkan ada keraguan jaksa atas apa yang telah didakwakan kepada terdakwa.
Dengan serangkaian pembelaaan yang ditelah dibacakan, tim kuasa hukum Zainal Tayeb pun memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan dan memberikan rasa keadilan.
Disebutkan pula bahwa, terdakwa selama ini tidak pernah melakukan tindak pidana, terdakwa tidak melakukan kejahatan dalam kasus ini, agar dapat bebas dari segala tuntutan dan hukumannya agar dapat menjalani hidupnya dengan normal dan dapat kembali dengan keluarganya kembali.
Berdasarkan uraian diatas, dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku maka kami memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan.
Menyatakan menolak dakwaan dan tuntutan secara keseluruhan. Menyatakan bahwa terdakwa Zainal Tayeb tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 266 ayat (1) KUHP.
Membebaskan terdakwa Zainal Tayeb dari segala tuntutan hukum (vrijspraak), menyatakan agar terdakwa Zainal Tayeb segera dikeluarkan dari tahanan Polres Badung setelah putusan pengadilan dibacakan dalam persidangan.
“Serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada negara menurut hukum yang berlaku,” pungkas Mila Tayeb, selaku koordinator tim kuasa hukum terdakwa. (ist)