Pendidikan & Olahraga

Soroti Pengawasan Gubernur untuk Kesejahteraan Rakyat, Nengah Suriata Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Unud

(Dutabalinews.com), I Nengah Suriata, seorang tenaga pendidik dari Stispol Wira Bhakti Denpasar melanjutkan pendidikan gelar Doktornya (S3) pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Berkat keuletan dan kegigihannya gelar Doktor pun bisa di raih dengan terlaksananya Ujian Terbuka Promosi Doktor pada tanggal 5 Januari 2022 bertempat di Aula Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Acara yang terselenggara dengan media Hybrid Offline dan Online ini mengangkat disertasi berjudul “Pengawasan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Pemerataan Kesejahteraan Rakyat Di Daerah”.

Ujian Terbuka Promosi Doktor yang berlangsung selama 2 jam ini dipimpin langsung oleh Dekan FH UNUD, Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, SH.,M.Hum, Prof. Dr. I Wayan Parsa, SH.,M.Hum selaku Promotor, Dr. Gede Marhaendra Wija Atmaja, SH.,M.Hum selaku Kopromotor 1, Dr. I Gusti Ayu Putri Kartika, SH.,MH selaku Kopromotor II, serta di uji oleh 4 dewan penguji/penyanggah lainnya.

Dalam disertasinya I Nengah Suriata mengatakan bahwa hakikat pengawasan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yaitu, pengawasan oleh Gubernur untuk mewujudkan peningkatan kualitas hidup yang lebih baik untuk mencapai pemerataan kesejahteraan rakyat di daerah yang berkeadilan.

Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, senantiasa melaksanakan pengawasan atas urusan pemerintahan absolut yang dilimpahkan wewenangnya oleh pemerintah pusat dan urusan pemerintahan wajib serta pilihan dan dekonsentrasi yang menjadi dasar pelaksanaannya.

Sehingga mencapai peningkatan kualitas hidup masyarakat, guna mencapai kesejahteraan rakyat secara adil bagi daerah-daerah serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan pengawasan repleksif di dukung oleh pengawasan masyarakat secara langsung.

(Sumber: http://www.unud.ac.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *