Dampak Kasus PMK, Kresna Budi: Administrasi Jangan Hambat Pengiriman Ternak Sapi
(Dutabalinews.com),Meski PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) pada ternak sudah dinyatakan tidak ada penyebarannya lagi (zero case), namun pengiriman sapi masih sulit. Kondisi ini menyebabkan pedagang terancam gulung tikar.
Demikian dikatakan Ketua Asosiasi Pengiriman Sapi Bali Komang Mahendra Wistawan, Selasa (20/12) saat menemui Ketua Komisi II DPRD Bali I.G.K. Kresna Budi.
Disampaikan sekarang pemerintah memang sudah mengijinkan mengirim hewan ternak, namun harus melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan. “Seperti hewan ternak sudah divaksin, dan harus ada surat keterangan sehat serta persyaratan lainnya,” jelasnya.
Lanjutnya, untuk pengiriman hewan ternak Babi sendiri sudah berjalan dari beberapa bulan yang lalu, namun khusus pengiriman sapi saat ini masih terkendala administrasi.
“Masalahnya sapi yang sudah divaksin saat itu tidak langsung dikeluarkan surat keterangan vaksin, dan tidak terdaftar diaplikasi. Ini yang menjadi kendala kami,” imbuhnya.
Ketua Komisi II DPRD Bali I.G.K. Kresna Budi mengatakan Bali sudah zero case, seharusnya distribusi pengiriman sapi dipermudah,” tegas Krena Budi sembari meminta agar peraturan dan persyaratan tidak terkesan kaku.
Kresna Budi menambahkan, terkait Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tentu meminta di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harusnya ada. “Khususnya Dinas Pertanian dan Peternakan di kabupaten/kota untuk mempermudah dan mempercepat pengurusan surat – surat administrasi. Jangan sampai dipersulit,” pungkasnya.SUS