Lindungi Warisan Leluhur, Ketua Dekranasda Bali Gandeng Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Bali
(Dutabalinews.com), Upaya Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali untuk mengangkat dan melestarikan keberadaan kain tenun tradisional khas Bali (endek) terus dilakukan hingga mendapat respon dunia, dan mampu bersaing di kancah internasional. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melaksanakan pameran dan fashion show hingga ke luar negeri. Hal ini disampaikan Ny. Putri Koster saat menjadi narasumber dalam dialog interaktif “Apa Kabar Endek Bali dan Songket Bali”, di Studio Bali TV, Rabu (19/4).
Pada kesempatan ini, Ny. Putri Koster juga menyampaikan pihaknya konsen untuk menjaga kelestarian warisan leluhur berupa kain tenun tradisional berupa endek dan songket. Hal ini dilakukan karena merupakan tugas Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) dan visi dari Gubernur Bali. “Apa yang saat ini sudah tergerus maka kita wajib untuk bangkitkan lagi. Dimana ada beberapa yang hanya diperbaharui saja, dan ada juga yang baru untuk diangkat dalam rangka memenuhi khasanah warisan di Bali,” ungkapnya.
Ditambahkannya dengan kembali pada tatanan era baru, kita wajib memiliki tanggung jawab moral untuk turut menjaga warisan leluhur dengan cara turut membeli, menggunakan bahkan menjual produk-produk yang sudah diproduksi oleh saudara kita sendiri. Sehingga secara tidak langsung kita sudah mempromosikan produk lokal kita ke orang lain karena dunia saja mengakui kenapa kita tidak mau menggunakannya. Ny. Putri Koster mengajak pengurus Dekranasda Kabupaten se-Bali mampu menjaga warisan di wilayahnya masing masing guna menjaga kelestarian warisan leluhur.
Dalam rangka mencegah semakin banyaknya terjadi penjiplakan/ pencurian motif songket dan endek oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, Ketua Dekranasda Bali bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Bali untuk mensosialisasikan sanksi dan tata cara untuk menghindari urusan hukum apabila melakukan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yang didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI, seperti UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varietas Tanaman, Sirkuit terpadu dan Merk.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Bali, Alexander Palti menjabarkan sejumlah sanksi pidana yang bisa saja menjerat pelaku pencurian motif songket atau endek tanpa ijin. Dan disarankan kepada seniman atau pelaku usaha yang merasa produksi motifnya diambil oleh pihak lain untuk segera melaporkan melalui sistem online yang sudah disiapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Dijelaskannya salah satu isi penjabaran Pasal 95 ayat (1) UU Hak Cipta, antara lain: sengketa berupa perbuatan melawan hukum, perjanjian Lisensi, sengketa mengenai tarif dalam penarikan imbalan atau Royalti.
“Pasal 112 UUHC menyatakan bahwa pelanggaran hak cipta dengan menghilangkan, mengubah, atau merusak informasi manajemen hak cipta untuk penggunaan komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta,” kata Palti.
Ia menambahkan, sanksi Pelanggaran Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau 1 Milyar. (pem)