Astra Motor Bali Gandeng BPSK Mengenal UU Perlindungan Konsumen ke FLP Honda
(Dutabalinews.com),Sebagai upaya untuk meningkatkan skill dari Front Line People Honda dalam memberikan layanan terbaik untuk konsumennya, Astra Motor Bali bersama dengan 50 peserta yang merupakan garda terdepan Honda mengikuti sosialisasi dan sharing tentang penyelesaian sengketa dan sanksi dalam perlindungan konsumen. Berkolaborasi dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), kegiatan pengenalan UU perlindungan Konsumen ini dilaksanakan 11 Oktober 2024 berlokasi di Gedung Astra Motor Bali.
Dalam materi yang sampaikan Ketua BPSK Kota Denpasar , I Putu Suarta,SH.,MH. Terkait penyelesaian sengketa dan sanksi dalam perlindungan konsumen memiliki dasar hukum dari UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, UU No.23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan Permendag No.72 Tahun 2020 tentang BPSK.
BPSK memiliki tugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Penyelesaian sengketa konsumen yang dilakukan oleh BPSK diantaranya : dengan cara konsoliasi, mediasi, dan arbitrase, yang mana ketiga cara ini dilakukan atas dasar pilihan dan persetujuan para pihat yang bersangkutan.
I Putu Suarta,SH.,MH. menjelaskan dalam suatu sengketa ada konsumen dan pelaku usaha. Hak-hal konsumen pun wajib diketahui untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan. Disamping itu sebagai pelaku usaha bertanggung jawab untuk memberikan layanan terbaik untuk konsumennya yang bisa menciptakan pengalaman yang baik selama bertransaksi. Sangsi administrative pun akan dijatuhkan jika pelaku usaha melanggar ketentuan undang-undang ini.
“Kegiatan sosialisasi UU perlindungan konsumen yang berkolaborasi dengan Astra Motor Bali ini merupakan salah satu upaya meningkatkan awareness masyarakat akan kehadiran BPSK dalam penyelesaian sengketa konsumen khususnya di wilayah Bali. Kami berterima kasih kepada Astra Motor Bali yang memberikan ruang dan waktu untuk sharing kepada garda terdepan Honda,” ungkap Putu Suarta.
Sosialisasi yang disampaikan BPSK ini sebagai tambahan peningkatan skill FLP serta pengenalan undang-undang yang mengatur hak dan kewajiban sebagai konsumen dan pelaku usaha agar sama-sama sejalan. Selain itu FLP juga mendapatkan ilmu training customer experience yakni menggali kebutuhan pelanggan untuk mendapatkan hal-hal yang diinginkan konsumen sesuai ekspektasinya
Honda Customer Care (HC3) Manager Astra Motor Bali, Gede Partayasa mengatakan, sebagai pelaku usaha dalam hal ini sebagai dealer Honda mengenal hak dan kewajiban pelaku usaha sangat penting, dengan adanya acara sosialisasi tersebut juga diharapkan FLP semakin percaya diri memberikan layanan yang berkualitas dan pelayanan terbaik yang menunjang produk yang dijual. Seperti service dan sparepart yang ada di semua jaringan dealer Honda dan AHASS.
“Melalui Sosialisasi dan sharing kali ini bisa mendapatkan informasi terkini seputar perlindungan konsumen secara tepat dan akurat dan semoga bermanfaat untuk FLP Honda Bali sebagai garda depan yang bisa mengedukasi para konsumen agar menjadi konsumen yang cerdas,” ungkap Partayasa. (ist)