Global

Sidang Kasus Kematian Bayi di Penitipan Anak, Dua Terdakwa Dituntut Tiga dan Empat Tahun

(Dutabalinews.com),Dua terdakwa kasus kematian bayi berusia tiga bulan di Tempat Penitipan Anak (TPA) Princess House Childcare, Denpasar dituntut hukuman tiga dan empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (16/9/2019).

Dalam sidang diketuai Majelis Hakim Heriyanti itu, Jaksa Heppy Maulia Ardani yang mewakili JPU Gusti Ayu Yunita menuntut terdakwa Listiani (39 tahun) yang merupakan karyawan di TPA tersebut hukuman selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta, subsider 4 bulan kurungan.

“Terdakwa Listiani, telah melanggar Pasal 76B jo Pasal 77 B UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 359 KUHP,” ungkapnya.

Sedangkan terdakwa Ni Made Sudiana Putri (39) selaku pemilik usaha penitipan anak yang beralamat di Jalan Badaksari, Denpasar Timur, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.

“Terdakwa Sudiana Putri asal Kelurahan Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat ini bersalah sebagaimana tertuang dalam dakwaan ke-Satu, Pasal 76D Jo Pasal 77B UU RI No.23/2002 tentang Perlindugan Anak,” kata Jaksa. Selain itu, terdakwa menempatkan, membiarkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan yang salah dan pelantaran.

Diuraikan JPU, sebagai pengelola TPA Princess House Childcare yang telah beroperasi sejak tahun 2011 mempunyai tugas dan tanggung jawab mengelola, mengawasi dan melakukan pembinaan terhadap karyawan. Dimana, TPA ini memiliki 10 karyawan yang terdiri dari 9 perempuan sebagai pengasuh dan 1 karyawan laki-laki di bagian keuangan.

Selain itu, anak yang bisa dititipkan yakni 0 bulan sampai 7 tahun, jenis kelamin perempuan dan laki-laki. Setiap harinya, anak-anak yang dititipkan di tempat tersebut kurang lebih 50 puluh anak yang terdiri dari 0 bulan sampai 2 tahun sebanyak 20 anak, 2 tahun sampai 3 tahun sebanyak 10 anak, dan 3 tahun sampai 7 tahun sebanyak 20 anak.

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan JPU, pada Kamis (9/5) sekitar pukul 07.00 Wita, saksi Andika Anggara mendatangi tempat tersebut untuk menitipkan kedua anaknya berinisial K dan ENA (korban) yang diterima oleh saksi Evi Juni Lastrianti Siregar. Untuk korban ENA yang berusia 3 bulan diserahkan kepada terdakwa Listiani.

Lalu pada pukul 13.00 Wita, terdakwa mendatangi tempat tersebut, namun hanya mengecek jalannya operasional kepada karyawan kepercayaannya saja tanpa mengecek satu per satu kondisi dan bayi yang dititipkan.

Karena menganggap tidak ada masalah, pada pukul 16.00 Wita terdakwa meninggalkan tempat tersebut. Berselang beberapa jam kemudian, pada pukul 15.00 Wita, Listiani berusaha menenangkan korban ENA yang menangis dengan melilit badannya dengan kain (membedong) dan memberi susu melalui dot.

Kemudian Listiani menengkurapkan korban ENA di tangannya sambil ditepuk-tepuk pinggulnya agar sendawa, lalu pada pukul 16.17 Wita, Listiani menengkurapkan korban di kasur dengan posisi muka ke samping. Listiani kemudian meninggakan korban dengan kondisi pintu tertutup untuk mengurus bayi yang lain.

Singkat cerita, pada pukul 17.50 Wita, Listiani baru menengok korban Ena itupun karena ada pemberitahuan bahwa korban akan dijemput oleh neneknya saksi Wayan Sumiati. Namun pada saat Listiani membuka lilitan kain bedongnya, korban Ena sudah dalam keadaan lemas.

Dalam keadaan panik, Liastiani saat itu menggosok minyak ke kaki korban tapi tetap lemas dan tidak terbangun. Kemudian atas perintah terdakwa Bu Made, korban ENA kemudian dilarikan ke RS Bros mengunakan sepeda motor. Meski sempat mendapat perawatan medis, nyawa korban ENA pun tak bisa tertolong.

Dari hasil visum et repertum, pada korban ENA ditemukan luka-luka memar akibat kekerasan benda tumpul, tanda-tanda mati lemas, perbendungan pada organ dalam, sembab otak dan paru-paru, dan cairan putih dalam saluran napas dan paru. Selain itu, sebab kematian adalah terhalangnya jalan napas dan penyakit infeksi paru akut yang mengakibatkan korban sulit bernapas sehingga menimbulkan mati lemas.

Lebih lanjut, masih dalam dakwaan untuk terdakwa Sudiana Putri, bahwa TPA yang dikelolanya melanggar berbagai ketentuan mulai dari diisi oleh karyawan tidak profesional sebagaimana disyaratkan dalam peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.137/2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, hingga belum mendapat izin dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Kota Denpasar. (bro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *