Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Kamar Mandi Dituntut 7 Tahun
(Dutabalinews.com),Adi Aprianto (32) pria asal Tanjung Karang yang melakukan percobaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap KCM (21) dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (26/9/2019) dituntut hukuman penjara 7 tahun.
Jaksa Putu Oka Surya Atmaja,SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Dewa Budi Watsara,S.H.,M.H. menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 285 Jo Pasal 53 KUHP dan pasal Tindak Penganiayan dengan kekerasan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa melakukan percobaan pencabulan dan penganiayaan berat terhadap korban pada Selasa, 11 Juni 2019, pukul 13.10 Wita. Memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dihukum pidana penjara selama tujuh tahun,” sebut Jaksa Oka di ruang sidang Candra.
Dalam dakwaan disebutkan, awalnya terdakwa melihat korban masuk kamar mandi. Dimana sebelumnya terdakwa mengaku kerap mengintip korban saat sedang mandi. Namun saat terakhir mengintip, korban mendengar suara dari kamar mandi sebelah.
Merasa aksinya ketahuan, terdakwa langsung loncat masuk ke kamar mandi. Korban sempat minta tolong, namun terdakwa terus mendekap korban hingga akhirnya keduanya jatuh di lantai kamar mandi.
“Karena korban terus berteriak, terdakwa langsung mencekik korban dan memukul bagian kepala serta muka korban dengan palu sebanyak empat kali,” sebut Jaksa.
Tidak hanya itu, terdakwa yang saat itu membawa gunting juga menusuk perut, lengan kiri, kepala serta bagian bahu korban.
Dalam kondisi berlumuran darah, korban yang ditindih oleh terdakwa masih terus berusaha berontak dan berteriak. Tetangga korban, Endang Suresmi mendengar ada teriakan minta tolong langsung menuju ke arah teriakan (kamar mandi).
Saksi Endang yang melihat kejadian itu juga turut berteriak mita tolong tetangga. Hingga akhirnya terdakwa berhasil kabur, sementara korban langsung dibawa ke RS.
Setelah sempat viral di medsos, terdakwa akhirnya berhasil diamankan Kamis 13 Juni 2019 sekitar pukul 17.00 Wita, di rumah pamannya, Jalan Tukad Pakerisan Denpasar Selatan. (bro)
