Sosial & Seni

Penegakan Kawasan Tanpa Rokok: Satpol PP Tindak Pelanggar di RS Prof. I.G.N.G. Ngoerah

(Dutabalinews.com), Dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Satpol PP Provinsi Bali bersama Udayana CENTRAL melaksanakan kegiatan Sidak KTR pada tanggal 13 Mei 2024 di Rumah Sakit Prof. I.G.N.G. Ngoerah.

Kegiatan Sidak KTR ini dihadiri oleh rekan-rekan Satpoll PP Provinsi Bali, Udayana CENTRAL dan staff Humas Rs. Prof. I.G.N.G. Ngoerah serta 2 orang Satpam yang ditugaskan untuk mendampingi Tim dalam melakukukan penegakan KTR.

Dari Pelaksanaan kegiatan, masih ditemukan pelanggar berupa pengunjung yang masih merokok di area KTR rumah sakit. Satpoll PP secara langsung memberikan tindakan kepada pelanggar berupa teguran lisan dan menyita KTP pelanggar untuk dilakukan sidang terbuka di Pengadilan Negeri Denpasar.

”4 (empat) orang pelanggar dilakukan Tindakan Yustisi (dilakukan pemberkasan) untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar pada hari Rabu, 22 Mei 2024 dan 1 (satu) orang pelanggar dilakukan Tindakan Non Yustisi yang dituangkan dalam Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama” papar I Wayan Suparta.

Made Aditya selaku staff Humas Rs. Prof. I.G.N.G. Ngoerah menyampaikan terimakasih dan dukungannya dalam menggencarkan penegakan KTR ini di area kawasan Rumah Sakit Prof. I.G.N.G. Ngoerah.

“Terimakasih atas dukungannya dalam penegakan Kawasan Tanpa Rokok, hal ini sangat penting diterapkan mengingat rumah sakit merupakan fasilitas layanan kesehatan yang komprehensif bagi masyarakat” tutur Made Aditya.

Rekan-Rekan Satpoll PP Provinsi Bali sebagai penegak hukum dan Udayana CENTRAL terus bersinergi dalam menggencarkan penegakan pada Kawasan Tanpa Rokok ini. Pentingnya sistem pengawasan disertai pembinaan dan penegakan KTR untuk menciptakan kawasan umum yang bebas dari paparan asap rokok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *