Tindak Tegas! Pertamina Patra Niaga Sanksi Pangkalan LPG 3 Kg Nakal
(Dutabalinews.com), Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus memberikan sanksi tegas kepada Pangkalan nakal yang melakukan penjualan tabung LPG 3 Kg subsidi di atas harga HET yang ditentukan pemerintah daerah.
Sanksi tegas diberikan setelah Tim Pertamina Wilayah Bali dan bersama Agen LPG menemukan bukti bahwa pangkalan dengan nomor registrasi 580226891293044 yang berlokasi di Jalan Hang Tuah No.12, Br/Link Kaja, Denpasar menjual gas LPG 3 kg kepada konsumen seharga 30 ribu rupiah.
“Laporan dari masyarakat kami terima lalu kami lakukan investigasi kepada pangkalan tersebut, selain itu kami juga melakukan kroscek kepada agen yang menyuplai LPG 3 kg ke pangkalan tersebut,” jelas Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga regional Jatimbalinus Ahad Rahedi, pada Selasa (28/5).
Dari hasil investigasi ditemukan bahwa pangkalan ini menjual seharga 30 ribu rupiah, yang mana harga tersebut di atas HET yang telah ditetapkan oleh SK Gubernur Bali No. 63/ Tahun 2022 yaitu sebesar 18 ribu rupiah.
Ahad lebih lanjut menerangkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan dan memerintahkan kepada lembaga penyalur/agen yang menyuplai pangkalan tersebut untuk memberikan sanksi berupa penghentian pasokan LPG 3 Kg sampai jangka waktu yang tidak ditentukan.
Ahad Rahedi mengatakan pemberian sanksi ini telah menunjukkan komitmen Pertamina Patra Niaga dalam menjalankan penugasan penyaluran LPG subsidi dengan tepat sasaran dan melindungi hak kalangan masyarakat penerima subsidi.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat dan juga rekan- rekan media yang melaporkan kejadian pelanggaran di lapangan, dan kami mohon dukungan sepenuhnya agar kita bersama-sama terus mengawal pendistribusian LPG bersubsidi,” tutur Ahad.
“Dengan dukungan dan kolaborasi dari semua pihak maka LPG subsidi ini benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak,” tambah Ahad.
Pertamina mengimbau agar masyarakat dapat bijak dalam menggunakan energi bersubsidi khususnya LPG subsidi. Dengan adanya penjualan di atas HET untuk LPG 3 Kg subsidi ini tentunya sangat merugikan masyarakat.
“Mari kita sama-sama mengawal dan mengawasi pendistribusian energi bersubsidi ini,” tutup Ahad.
Apabila masyarakat menemukan adanya dugaan atau indikasi penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG Subsidi dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum dan Pertamina Call Center di nomor 135 untuk dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan. (ist)