Berkas Lengkap, Kasus Suap Oknum Pejabat DLHK Dilimpahkan Akhir Oktober 2019
(Dutabalinews.com),Berkas perkara kasus dugaan penyuapan dengan tersangka Wayan K (44), oknum pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemkot Denpasar telah dinyatakan lengkap alias P21 dan berkas acara periksaan (BAP) dan tersangka Wayan K direncanakan akan dilimpahkan ke Kejaksaan pada Rabu (30/10) mendatang.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar I Gusti Ngurah Agung Ary Kusuma saat dihubungi menyatakan bahwa tim jaksa peneliti sudah menyatakan berkas tersebut lengkap dan segera dilimpahkan.
“Jika tak ada kendala, Rabu depan sudah dilimpahkan. Soal apakah akan langsung ditahan, kita lihat nanti saat pelimpahan,” ujarnya singkat, Jumat (25/10/2019).
Seperti diketahui, I Wayan K (44), sebelumnya terciduk Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Denpasar, Kamis (11/7) sekitar pukul 13.00 Wita
Pria asal Sesetan Denpasar Selatan itu tertangkap basah menerima uang suap dari rekanan perusahaan selaku pemrakarsa pengurusan dokumen Usaha Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pengendalian Lingkungan Hidup (UPL).
Dari OTT tersebut, polisi menyita dua buah amplop masing-masing berisi uang tunai sebesar Rp 2 juta dan Rp 1 juta yang disembunyikan di dashboard mobil Wayan K. Hanya saja, kendati sudah tertangkap tangan menerima suap, terlapor yang menjabat sebagai kasi itu tidak ditahan dan masih berdinas. (bro)
