Bule Mabuk Tendang Pengendara Motor Divonis Empat Bulan
(Dutabalinews.com), Hakim PN Denpasar menjatuhi hukuman 4 bulan penjata terhadap Nicholas Carr (29), bule asal Australia yang sempat viral di media sosial akibat ulahnya menendang sejumlah pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Sunset Road Kuta, Badung, karena diduga mabuk.
Dalam sidang, Selasa (12/11/2019) yang dipimpin Hakim Subandi, sependapat dengan tuntutan jaksa I Made Gede Bamax yang sebelumnya menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nicholas Carr selama 4 bulan dikurangi selama masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata hakim.
Mendengar putusan hakim itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya Ali Sadikin menyatakan menerima, demikian juga jaksa menyatakan sependapat.
Ulah terdakwa dilakukan pada 10 Agustus 2019, sekitar pukul 05.30 Wita. Terdakwa yang diduga mabuk berlari ke tengah jalan dan menendang korban I Wayan Wirawan (23) yang mengendarai sepeda motor sehingga jatuh. Terdakwa sebagai turis, dinilai telah merusak citra pariwisata di Bali.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan lebam pada bagian pinggang, lecet pada lengan kanan dan jari tangan kiri, serta motor yang dikendarainya mengalami kerusakan.
Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan pengerusakan di Circle K depan Hotel Pave serta merusak kaca jendela restaurant Wahaha. Ulahnya juga meresahkan dengan menabrakkan diri ke sejumlah kendaraan yang melintas di lokasi tersebut.
Saat terdakwa menabrakkan diri pada mobil yang melintas hingga terpental barulah berhasil diamankan dan dibawa ke Rumah Sakit Siloam untuk perawatan karena mengalami luka – luka.(bro)