Mengancam Dengan Pistol Rakitan, Fardiansyah Divonis Dua Tahun

(Dutabalinews.com),Fardiansyah (26 tahun), pemuda yang melakukan pengancaman terhadap Marianus Jamput dengan senjata api rakitan divonis 2 tahun penjara dalam sidang di PN Denpasar, Rabu (20/11/2019).

Hakim Koni Hartanto yang memimpin sidang mengatakan terdakwa yang berasal dari Talabiu NTB ini dinyatakan bersalah melawan hukum memiliki atau menguasai senjata api tanpa izin. “Terdakwa bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, sehingga divonis 2 tahun penjara,” kata Hakim.

Vonis hakim itu lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Nyoman Triarta Kurniawan yang pada sidang sebelumnya menuntut 2 tahun enam bulan. Kasus yang menjerat terdakwa terjadi pada Minggu, 28 Juli, pukul 01.00 Wita di Jalan Bhineka Jati Jaya Kuta, Kabupaten Badung.

Saat itu saksi Marianus sedang minum arak bersama teman-tamannya di lokasi. Tak berselang lama datang dua orang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai satu sepeda motor. Saat itu saksi hanya menegur agar memarkir motor dengan baik.

Kemudian datang lagi 2 dua orang dengan mengendarai satu sepeda motor, dan yang dibonceng langsung ngomong “ahh orang minumnya udah dari tadi”. Marianus tidak terima diberi omongan seperti itu, ia lantas mendatangi dan sempat ribut mulut dengan orang tersebut.

Saat terjadi adu mulut, datang terdakwa yang mengendarai sepeda motor pertama dan langsung merangkul saksi Marianus. Saat itu persoalannya dianggap hanya salah paham.

Hanya saja, Marianus terlihat emosi dan kembali dirangkul oleh saksi Sumarlin yang berusaha meredam. Namun terdakwa yang kini justru emosi dan langsung mengeluarkan pistol dan menodongkan ke wajah Marianus.

Karena ditodongkan senjata, saksi Marianus langsung berbalik untuk menghindari ancaman terdakwa yang akan menembaknya. Namun saksi Marianus yang melihat celah untuk merampas pistol yang digenggam terdakwa, berusaha untuk mengejar dan merebut pistol tersebut.

Saat terdakwa lari dan menaiki sepeda motor bersama ketiga temannya, berhasil ditarik oleh saksi Marianus. Saat itulah, terdakwa meledakkan senjata yang tidak diketahui arah tembakan.

Saat itu, saksi Marianus berhasil mengunci tangan terdakwa dan berhasil melepas pistol yang semula dalam genggaman terdakwa. Saat akan mengamankan pistol tersebut, terdakwa langsung lari. Atas kejadian itu, saksi Marianus langsung melaporkan ke Polsek Kuta.

Baca Juga :  Veda dan Ramadhipa Cetak Prestasi Gemilang, Harumkan Indonesia di Eropa

Terdakwa mengaku membeli pistol tersebut dari Hama Jara sekitar bulan Maret lalu di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat seharga Rp500ribu lengkap dengan 4 butir peluru kaliber 5,56 mm.(bro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *