Simpan Sabu, Antonius Wijaya Dituntut 10 Tahun Enam Bulan
(Dutabalinews.com),Gara-gara menyimpan sembilan paket sabu seberat 19,31 gram dan 10 tablet Dumolid di kamar kosnya, Antonius Wijaya (46) dituntut selama 10 tahun enam bulan kurungan penjara dalam sidang di PN Denpasar, Rabu (20/11/2019).
Jaksa Chandra Andika Nugraha menyatakan terdakwa bersalah memiliki narkotika jenis sabu melebihi 5 gram dan psikotropika jenis dumolid, sehingga melanggar Pasal 112 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997.
“Memohon kepada hakim menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan penjara 10 tahun enam bulan dipotong selama berada di dalam tahanan,” kata jaksa.
Tidak hanya itu, jaksa menuntut terdakwa membayar denda Rp1 miliar, subsider enan bulan kurungan penjara, karena tidak mendukung program pemerintah yang memberantas segala jenis tindak pidana narkotika dan psikotropika.
Penangkapan terdakwa dilakukan 7 April 2019, pukul 01.30 Wita di kamar kos Jalan Setiabudi Gang Jakung, Kuta Utara Badung.
Dari kamar kosnya, petugas menemukan sabu sebanyak sembilan klip plastik bening dan satu pepel tabled dumolid. Kepada petugas terdakwa mengaku mendapat barang haram itu dari Eca (DPO). (bro)