Rai Mantra: Advokasi Komite III DPD RI Hadirkan Dampak Nyata bagi Bali

(Dutabalinews.com), Anggota DPD RI perwakilan Bali, Dr. Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, S.E., M.Si., mengatakan DPD RI harus tetap hadir, relevan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah melalui gagasan serta masukan yang berdampak langsung bagi masyarakat Bali.

Hal tersebut disampaikan Rai Mantra saat memaparkan laporan singkat kinerja Tahun Sidang 2024–2025 di Denpasar, Sabtu (27/12/2025).

Pada Tahun Sidang 2024/2025, pihaknya telah melaksanakan serangkaian pertemuan strategis dengan mitra kerja terkait serta melakukan berbagai upaya advokasi sesuai bidang tugas Komite III DPD RI, di antaranya bidang agama, kebudayaan, kesehatan, pendidikan, pariwisata, kesejahteraan sosial, tenaga kerja, dan ekonomi kreatif.

Di bidang agama, Rai Mantra mendorong percepatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Agama Hindu di Bali yang memiliki antrean sekitar 1.000 peserta. Ia juga memohon kebijaksanaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pengenaan tarif bagi umat Hindu yang bersembahyang di Pura Giri Salaka (Alas Purwo).

Rai Mantra juga mensosialisasikan Peraturan Menteri Agama Tahun 2024 tentang Satuan Pendidikan Widyalaya, mendorong pembentukan Satuan Pendidikan Widyalaya tingkat Desa Adat, penguatan regulasi Widyalaya di daerah, serta memohon CSR WiFi untuk Widyalaya Madya dan Widyalaya Taro. Selain itu, ia mendorong agar layanan antarjemput sekolah di Kabupaten Gianyar dapat menjangkau sekolah Widyalaya.

Atas upaya tersebut, Kementerian Agama menambah kuota PPG dan pada Juli 2025 telah meluluskan 1.040 Guru Agama Hindu pada PPG Batch I (dan berlanjut).
“Dirjen Bimas Hindu Kemenag RI juga menghilangkan tarif bagi umat Hindu yang beribadah. Usulan kita bisa direalisasi,” jelasnya.

Di bidang pendidikan, Rai Mantra mengadvokasi pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang tertahan, kekurangan guru di Kota Denpasar, serta mendorong perlindungan hukum bagi guru agar tidak mudah dikriminalisasi. Ia juga mendorong kebijakan formasi guru Bahasa Daerah dan Guru Agama Hindu di Provinsi Bali, serta sejumlah usulan lainnya.

“Usulan itu ditindaklanjuti Kemendikdasmen yang menetapkan pembayaran TPG langsung ke rekening guru. Dan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen memperbolehkan pengangkatan guru,” ungkap mantan Wali Kota Denpasar ini.

Baca Juga :  Seluruh Fraksi DPRD Denpasar Setujui Penetapan Dua Ranperda: Penyertaan Modal pada Bank BPD Bali dan APBD 2026

Usulan di bidang pariwisata terkait aduan kerusakan dermaga dan penyangga di Pelabuhan Banjar Nyuh, Nusa Penida, overtourism, ekonomi platform, akomodasi ilegal, OSS, serta rapat kerja dengan Kemenparekraf RI juga ditindaklanjuti.

Kepala UPP Kelas II Nusa Penida menyampaikan progres rehabilitasi dan perbaikan Pelabuhan Banjar Nyuh. Kemenparekraf RI menyampaikan jawaban tertulis (Surat Nomor B/SD/223/KK.01/S/2025, 20 Mei 2025). Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 diterbitkan, serta ditempatkannya masyarakat lokal dan budaya sebagai pusat pembangunan pariwisata dalam UU Nomor 18 Tahun 2025.

Di bidang kesehatan, Rai Mantra memberi perhatian terhadap tingginya angka bunuh diri di Bali dan mendorong pemerintah daerah menghadirkan program khusus penanganan. Hal ini ditindaklanjuti dengan pelaksanaan Seminar Pembentukan Ekosistem Pencegahan Bunuh Diri bekerja sama dengan IKAYANA.

Hasil seminar disampaikan kepada Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah. BPJS Kesehatan dalam rapat kerja dengan Komite III DPD RI menjelaskan bahwa proses penyembuhan penyakit mental dapat ditanggung BPJS.

Untuk bidang kebudayaan, rekomendasi pelarangan penggunaan sound system saat Hari Pengrupukan telah ditindaklanjuti Pemerintah Kota Denpasar dengan menerbitkan Perda Pelestarian dan Perlindungan Ogoh-ogoh serta aktif melakukan penertiban penggunaan sound system.

Demikian pula terhadap industri kreatif Bali berbasis kearifan lokal, Bali ditetapkan sebagai salah satu daerah yang akan membentuk Dinas Ekonomi Kreatif melalui rapat kerja dengan Kemenekraf pada 7 Mei 2025.

Terkait ketenagakerjaan, Rai Mantra aktif memperjuangkan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali, termasuk memfasilitasi pemulangan PMI bermasalah di luar negeri. Perlindungan PMI dan penanganan permasalahan PMI ilegal serta berkas dilakukan melalui P2MI (UPT BP3MI Bali). Menteri P2MI menyampaikan adanya koordinasi lintas kementerian untuk penyelesaian dualisme perizinan.

Di bidang kesejahteraan sosial, permasalahan yang diangkat antara lain dampak integrasi DTSEN, seperti BPJS nonaktif, dihapus menjadi penerima bansos, serta terhambatnya proses pendaftaran SPMB. Hasil rapat kerja dengan Kemen P2MI pada 26 Februari 2025 mendorong Provinsi Bali melakukan sinkronisasi DTSEN, dengan progres berjalan di atas 50 persen per Oktober 2025. Koordinasi juga dilakukan dengan BPJS dan Kementerian Sosial untuk penyederhanaan reaktivasi PBI JK.

Baca Juga :  Sajikan Tayangan Budaya, Indonesiana.TV Raih Penghargaan CNN Indonesia Award 2024

Program Tahun 2024–2025 ini juga merealisasikan 1.000 beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) yang disalurkan ke 85 SD, 42 SMP, 24 SMA, dan 18 SMK di Bali. Selain itu, sebanyak 60 beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) telah disalurkan ke perguruan tinggi negeri dan swasta di Bali.

Terkait pelestarian budaya, Rai Mantra mengusulkan agar Bali memiliki Perda Modal Budaya untuk menjaga aset warga. Peraturan tersebut dinilai penting agar aset masyarakat lokal yang diwariskan secara turun-temurun tetap terjaga dan menjadi modal ekonomi.
“Modal budaya itu ada nilai, norma, dan pengetahuan. Pariwisata budaya itu perlu modal budaya,” ungkapnya.

Ia mencontohkan sawah terasering Jatiluwih yang berstatus Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO. Menurut Rai Mantra, petani setempat merupakan masyarakat lokal yang membentuk Jatiluwih hingga seperti sekarang.
“Jadi masyarakat yang memiliki aset wajib menikmati kue pariwisata dari kunjungan wisatawan ke sawah terasering tersebut,” tegasnya.

Untuk melindungi aset masyarakat lokal dan kekayaan intelektualnya, diperlukan dukungan Perda. Regulasi tersebut dapat mengatur manfaat yang diperoleh masyarakat pemilik aset tanpa harus mengalihfungsikan lahannya.

Di akhir paparannya, Rai Mantra menegaskan bahwa tanggung jawab moral dan politik kepada masyarakat menjadi landasan utama dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan pemberian pertimbangan terhadap kebijakan nasional. (ist)