Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan Media Promosi di Fasilitas Umum

(Dutabalinews.com), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menertibkan media promosi seperti baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang dipasang tidak sesuai ketentuan di fasilitas umum, Selasa (20/1). Kegiatan ini bertujuan menjaga ketertiban, keindahan kota, dan menegakkan peraturan daerah. Penertiban menyasar ruas jalan strategis, antara lain Jalan Angsoka, Jalan Suli, Jalan Gatot Subroto Timur, Jalan Nangka Selatan, Jalan PB Sudirman, Jalan Raya Sesetan, dan Jalan Pulau Moyo. Kegiatan ini diharapkan menciptakan tata kota yang rapi, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menyampaikan bahwa pemasangan media promosi harus mematuhi aturan agar tidak mengganggu estetika kota maupun keselamatan pengguna jalan. Penertiban dilakukan secara rutin, sekaligus sebagai imbauan bagi pelaku usaha, organisasi, maupun masyarakat agar memasang media promosi di lokasi yang sesuai ketentuan. Dari kegiatan tersebut, petugas menertibkan 11 baliho, 50 banner, 25 spanduk, dan 30 pamflet. Seluruh media promosi diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Selain tindakan, Satpol PP juga menekankan upaya preventif melalui sosialisasi agar masyarakat lebih tertib dan sadar aturan.

Satpol PP mengajak warga berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum. Pelanggaran terkait ketertiban dan ketenteraman masyarakat dapat dilaporkan melalui WhatsApp Bot Satpol PP di +62 813-3733-8326. Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menegaskan, dengan partisipasi masyarakat, wajah Kota Denpasar tetap tertata rapi, indah, dan nyaman, sesuai visi Denpasar sebagai kota berbudaya dan berwawasan lingkungan. (hms)

Baca Juga :  Cap Go Meh 2025 di Bali: Perayaan Penuh Makna, Kehangatan, dan Kuliner Khas Teo Chew yang Menggugah Selera