Global

Polresta Denpasar Proses Kasus Penculikan Anak WN Amerika

(Baliekbis.com),Polresta Denpasar melakukan pemeriksaan terkait kasus penculikan dua anak Robin Sterling Kelly yang terjadi di sebuah hotel di Kuta Badung pada tanggal 14 Agustus 2019 lalu.

Kasus yang menimpa ibu asal Amerika Serikat ini sebelumnya sempat ditangani oleh Polsek Kuta. Bahkan Tim kuasa hukum korbanpun yang dikoordinir Made Somya Putra,S.H.,M.H. kemudian melayangkan surat kepada Presiden Jokowi dan Kapolri memohon agar kasus ini bisa lebih cepat selesai.

Walhasil, Robin Sterling Kelly kembali dimintai keterangannya oleh Polresta Denpasar pada Sabtu (4/1/2020). “Kami memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang mulai menggerakkan lagi penyelidikan atas kasus penculikan anak dan bayi ini,” kata Somya Putra, SH, MH, usai mendampingi Robin Sterling Kelly di Mapolresta Denpasar.

Somya menjelaskan, anak dan bayi Robin Kelly yang telah diculik tersebut saat ini diketahui berada di Australia dan tinggal bersama pelaku yang tak lain adalah pacar korban bernama Anthony George Pelham (38), seorang warga negara Australia.

Menurut informasi, Polsek Kuta beberapa waktu lalu telah meminta hasil rekaman CCTV kepada pihak hotel dan nama-nama saksi semua sudah berada di tangan kepolisian. “Penanganan kasus ini harus tuntas, soal pelaku yang berada di negara lain itu menjadi hal yang berbeda. Namun yang pasti tempat kejadian perkaranya ada di Bali sehingga prosesnya tetap di sini,” jelas advokat asal Kintamani ini didampingi sejumlah anggota tim lainnya.

Untuk itu tambah Somya, perlu dilakukan koordinasi lintas kedua negara. Pihaknya saat ini sedang menunggu informasi resmi dari kepolisian terkait rencana pemeriksaan beberapa pihak yang diduga turut membantu peristiwa penculikan tersebut.

Ia berharap kasus ini cepat tuntas. Sebab kalau kasus ini berlarut-larut, para terduga pelaku pastinya telah mempersiapkan alibi-alibi kemudian mengamankan anak-anak korban. “Tak tertutup kemungkinan merubah alat bukti serta mempersiapkan manuver-manuver hukum yang dipergunakan untuk membela diri,” ujar Somya Putra,SH,MH.

Sejak kasus ini bergulir, Tim kuasa hukum yang terdiri dari I Made Somya Putra,SH,MH., I Wayan Wija Negara, SH, Kadek Duarsa,SH, I Nyoman Suarta,SH, IGAN Yully Pradnya Paramita,SH, Wayan Supartha,SH,M.Ag. dan Ni Luh Putu Resti Anggreini,SH tak kenal lelah mengawal kasus ini.

Bahkan untuk mempercepat kasus yang sudah berjalan empat bulan lebih ini, pihaknya juga mengajukan surat perlindungan hukum agar kasus ini diatensi oleh seluruh institusi baik pemerintah Indonesia, kepolisian termasuk juga ke Kedutaan Besar. (bas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *