Bawa Kokain ke Bali, Warga Vietnam Ini Terancam Hukuman Seumur Hidup
(Dutabalinews.com),Akibat membawa kokain dari Singapura ke Bali, Dang Quang Tuan (36 tahun) asal Vietnam diadili di PN Denpasar, Kamis (9/1/2020). Dang terancam hukuman penjara seumur hidup.
Jaksa Penuntut Umum I.G.N Ary Kesuma yang diwakili Putu Oka Surya Atmaja dalam sidang mendakwa Dang Quang Tuan dengan pasal berlapis yakni Pasal 112 Ayat 1 jounto 63 Ayat 1 KUHP, Pasal 113 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Perbuatan terdakwa melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika serta menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman,” kata jaksa.
Dalam dakwaan jaksa, terdakwa yang saja tiba di Bandara Ngurah Rai Bali pada 4 Agustus 2019, pukul 10.50 Wita dengan pesawat MI 176 dari Singapura ke Bali, digeledah petugas Bea dan Cuka Bandara setempat karena membawa barang mencurigakan.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, pada tas gendong warna hitam yang dibawa terdakwa, ditemukan dua klip serbuk putih yang diduga kokain, 3 tabung kaca berisi cairan warna coklat yang diduga ganja.
Saat diinterogasi petugas, terdakwa mengaku barang haram berupa kokain itu miliknya yang didapat dari temannya di BAR 1900 Vietnam. Sedangkan barang terlarang berupa ganja cair didapat dari temannya dari Amerika Serikat. (bro)