Curi Kartu Kredit, Oknum Pelajar Afrika Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
(Dutabalinews.com), Akibat mencuri kartu kredit Holly Jemina Hsrtley warga Inggris dan menggasak uang korban Rp414 juta lebih, terdakwa Roughaya Abeidi (31) asal Negara Mauritania, Afrika diganjar hukuman 3 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim di PN Denpasar, Senin (27/1/2020).
Sidang yang diketuai Hakim I Made Pasek itu, sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Erik Sumyanti dalam sidang sebelumnya yang menyatakan terdakwa yang menjadi pelajar di negaranya ini melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
“Perbuatan terdakwa terbukti mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” kata hakim dalam sidang.
Mendengar putusan hakim itu, terdakwa yang tidak didampingi pengacara menerima putusan hakim. Demikian jaksa juga menyatakan menerima.
Dalam dakwaan terungkap, awalnya pada 21 Oktober 2019, Pukul 11.00 Wita, korban check in di Ala Hostel Seminyak, dimana di kamar berisikan 6 orang termasuk 2 teman korban.
Kemudian, korban menaruh tas gendong di dalamnya ada dompet berisi Debit Card, Credit Card, Travel Card dan Driving License England. Kemudian korban keluar bersama temannya ke pantai.
Tidak lama kemudian korban ditelepon ayahnya bahwa informasi dari bank ada transaksi besar melalui credit card sebanyak 13 kali, dengan transaksi total 22.765,42 ponsteling atau Rp414.222.970.
Kemudian korban langsung mengecek tas gendong dan ternyata credit card beserta Draving Licence England hilang. Dengan kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Kuta.
Petugas Polsek Kuta yang mendapat informasi itu melakukan pengejaran terhadap terdakwa dan pada 31 Oktober 2019 sekitar jam 22.00 Wita, tim opsnal mendapat informasi pelaku berada di Vila De Bale Legian. Selanjutnya tim meluncur ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. (bro)