Kejari Denpasar Terima Berkas Warga Iran Pelaku Penganiayaan
(Dutabalinews.com),Kejari Denpasar menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) tersangka Mehdi Mahmoudi Kalouei (36) WNA asal Iran oleh penyidik Polresta Denpasar tentang penganiayaan.
“Tersangka sudah kami tahan di LP Kerobokan dan berkasnya segera kami limpahkan ke PN Denpasar dalam waktu dekat,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kadi Pidum) Kejari Denpasar Eka Widanta, saat dikonfirmasi di Denpasar, Jumat (7/2/2020).
Pria kelahiran Iran 11 Februari 1981 ini akan disidangkan oleh jaksa I Made Lovi Pusnawan dan Jaksa Made Santiawan karena menganiaya Masoud Katami. “Kami punya waktu untuk 20 hari ke depan melengkapi berkas tersangka,” kata Eka.
Dalam resume tersangka lulusan sarjana bisnis ini, mendatangi korban di Restoran Pasargad Jalan Diana Pura, Kuta, Badung, pada 12 April 2020, pukul 20.00 Wita.
Belum diketahui hubungan korban dan tersangka.
Korban dipukul lima kali pada bagian belakang leher. Saat korban tersungkur, kembali tersangka memukul dada korban. Akibatnya korban mengalami sakit di bagian leher, kepala pusing dan dada sesak. (bro)