Global

Selundupkan Sabu-sabu, Hakim Vonis Dua Warga Thailand 16 Tahun Penjara

(Dutabalinews.com),Nekad menyelundupkan 958 gram sabu-sabu di kemaluannya, dua wanita asal Thailand, yakni Kasarin Khamkhao (26) dan Sanicha Maneetes (27) diganjar hukuman masing-masing 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara dalam sidang di PN Denpasar, Rabu (26/2/2020).

Dalam sidang yang diketuai Koni Hartanto itu, hakim sependapat dengan jaksa bahwa terdakwa melawan menyimpan dan membawa narkortika golongan I dari Thailand ke Bali.
“Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 113 Ayat 2 jounto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata hakim.

Namun, vonis hakim itu lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa I Made Santiawan yang dalam sidang sebelumnya menuntut terdakwa masing-masing 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 5 bulan penjara. Pertimbangan hakim memberikan keringanan itu, karena kedua terdakwa mengakui perbuatannya bersalah, menyesal dan berterus terang dalam persidangan.

Mendengar putusan hakim itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Made Suardika itu menyatakan menerima. Sedangkan, jaksa menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, Kasarin Khamkhao yang berprofesi sebagai penyedia jasa sewa motor dan Sanicha Maneetes seorang cleaning service di negaranya itu, ditangkap petugas Bea Cukai Ngurah Rai, pada 13 Oktober 2019, saat datang ke Bali sebagai penumpang pesawat Thai AirAsia FD398 rute Don Mueang-Denpasar.

Petugas mencurigai keduanya saat akan melewati pemeriksaan Bea dan Cukai. Kasarin dan Sanicha kemudian diperiksa barang bawaannya melalui X-ray yang dilanjutkan dengan pemeriksaan body search secara terpisah oleh petugas.

Hasil pemeriksaan tersebut, kata Himawan, keduanya kedapatan menyembunyikan bungkusan menyerupai kapsul berwarna cokelat berisi bubuk putih dengan modus body concealment dan penyembunyian dalam barang bawaan penumpang.

Atas temuan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kandungannya di Laboratorium Bea Cukai Ngurah. Hasil uji laboratoritum menunjukkan semua bungkusan tersebut positif mengandung sediaan narkotika jenis Methamphetamine dengan total berat 958 gram. (bro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *