Global

Sidang Dugaan Penghinaan, Terdakwa Mohon Eksepsinya Diterima Hakim

(Dutabalinews.com),Terdakwa Linda Fitria Paruntu (36 tahun) memohon kepada majelis hakim PN Denpasar agar mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukannya, karena dakwaan jaksa penuntut umum tidak menjelaskan unsur perbuatan melawan hukum (obscuur libel).

Dalam sidang eksepsi yang diketuai Majelis Hakim, I Wayan Sukradana di PN Denpasar, Selasa (7/7/2020) terdakwa didampingi kuasa hukumnya Nyoman Gde Sudiantara menegaskan postingan terdakwa di medsos tidak ada unsur melanggar Pasal 27 Ayat 3 jounto Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik.

“Surat dakwaan penuntut umum kami mohon batal demi hukum dan menyatakan perkara aquo tidak diperiksa lebih lanjut,” ucap Sudiantara didampingi Ketut Rinata dan Iswahyudi Edy.

Dalam dakwaan jaksa pada sidang sebelumnya tidak menguraikan secara utuh awal mula atau sebab adanya peristiwa antara perbuatan saksi korban Simone Cristina Lahunduitan di dalam postingan sebelumnya pada akun facebook miliknya.

Namun, hanya menguraikan postingan terdakwa Linda sebagai bentuk respon atau ekspresi membela diri dengan cara klarifikasi atas pergunjingan dalam akun facebook saksi korban Simone yang dirasa menyindir dengan kalimat bermuatan penghinaan atau merendahkan harkat dan martabat terdakwa.

“Sebelumnya jaksa penuntut umum menyebut dalam dakwaan perselisihan verbal antara terdakwa dan saksi dilakukan saat chatting grup WA orangtua murid kelas VI SD Tunas Kasih, akan tetapi dakwaan jaksa tidak cermat dalam menguraikan peristiwa dalam surat dakwaan,” katanya.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijaya mengatakan terdakwa Linda dijerat dakwaan alternatif, yakni dakwaan pertama, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, terdakwa dijerat Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan dakwaan ketiga jaksa memasang Pasal 311 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa berawal pada Maret 2019 di sekolah SDK Tunas Kasih tempat anak terdakwa dan anak saksi korban mengadakan perpisahan kelas VI. Pihak sekolah meminta bantuan wali murid menjadi panitia acara.

Saksi korban dan empat orangtua lainnya bersedia menjadi panitia. Mereka rapat dan menyepakati Nusa Penida menjadi tempat acara perpisahan. Setelah acara berjalan, pada 14 Mei terdakwa komplain lantaran anaknya cedera saat bermain kano.

Malamnya, terdakwa menggunakan telepon genggamnya membuka akun Facebook (FB) miliknya dengan membuat sebuah postingan yang menuduh korban membicarakan terdakwa di belakang.(bro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *