Curi Tas di Mall, Bule Australia Dituntut Enam Bulan Penjara
(Dutabalinews.com),Bule Australia Bilal Kalache yang ditangkap mencuri sebuah tas seharga Rp12,3 juta di Mall Bali Galeria, Senin (18/3/2019) dituntut hukuman enam bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo dalam amar tuntutannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim pimpinan Kony Hartanto menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 362 KUHP. “Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Bilal Kalache dengan pidana penjara selama enam bulan,” sebut jaksa Kejari Badung itu dalam amar tuntutannya.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan. Diberitakan sebelumnya, dakwaan dipaparkan, perbuatan terdakwa yang mencuri atau mengambil tas selempang tanpa izin di dalam rak pada tanggal 10 Januari 2019 sekira pukul 16.30 Wita di Toko Gucci Duty Free, Mall Bali Galeri.
“Terdakwa mengambil tas selempang itu, memakainya dan langsung pergi tanpa membayar,” sebut Jaksa Kejari Badung itu sebagaimana dalam dakwaannya yang dibacakan di muka sidang.
Sejurus kemudian, penjaga toko curiga ada barang di dalam toko yang hilang dan melihat rekaman CCTV. Dari rekaman CCTV itu penjaga melihat terdakwa mengambil sebuah tas. Tidak lama kemudian, tidak jauh dari lokasi toko, terdakwa diamankan penjaga toko bersama petugas keamanan setempat dan membawanya ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ela)