Didakwa Langgar ITE, Empat Warga Bulgaria Diadili
(Dutabalinews.com),Bule asal Bulgaria Vladimir Vladimirov Cholakov bersama tiga rekannya yang juga warga Bulgaria Kiril Dechhev Yanakiev, Vasil Radoslav Gunev dan Vasil Kostadinov (dalam berkas terpisah), Rabu (20/3/2019) diadili di PN Denpasar.
Keempat bule ini diadili karena diduga melakukan tindak pidana yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer atau sistem komputer milik orang lain.
Dalam sidang pimpinan Hakim Esthar Oktavi itu masih mengagendakan pembacaan dakwaan. Menariknya, untuk menghadapi perkara ini, hanya terdakwa Vladimir Vladimirov Cholakov yang didampingi pengacara. Sedangkan tiga rekannya memilih maju sendiri meski majelis hakim sempat menunjuk pengacara.
Dalam dakwaan, keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 31 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 64 ayat (2) UU yang sama serta Pasal 30 ayat (3) Jo Pasal 46 ayat (3) juga UU yang sama.
Namun untuk terdakwa Kiril Dechhev Yanakiev dan Vasil Radoslav Gunev, karena keduanya ditangkap membawa senjata tajam, maka mereka juga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 51 Jo Pasal 55 ayat (1).
Dalam dakwaan dipaparkan, perbuatan yang dilakukan para terdakwa ini terjadi pada tanggal 21 Desember 2018 di mesin ATM (anjungan tunai mandiri) BNI dengan kode : S1RNNAC025 yang berada di area Restauran Shinning Jewel di Jalan Danau Tamblingan, Sanur.
Ditangkapnya para terdakwa ini berawal saat saksi Wawan Setiawan selaku karyawan bank BNI melakukan pengecekan terhadap beberapa mesin ATM. “Saat mengecek mesin ATM di Restoran Shinning Jewel, saksi melihat ada keanehan pada kanopi (cover PIN) yang terpasang pada mesin ATM. Melihat itu saksi langsung melakukan pengecekan pada kamera kecil yang terpasang pada kanopi,” ungkap JPU Eddy Artha Wijaya.
Saksi lalu melaporkan kepada I Nengah Ariyasa selaku Menajer Resiko Divisi Pemrosesan yang selanjutnya melaporkan keanehan tersebut ke Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Bali.
Atas laporan itu, saksi bersama petugas dari Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Bali sekitar pukul 16.00 Wita melakukan pemantauan terhadap ATM tersebut. Saat melakukan pemantauan, pada pukul 21.14 Wita datang terdakwa Kiril Dechhev Yanakiev dan Vasil Radolslavov Gunev.
Sejurus kemudian, terdakwa Kiril Dechhev Yanakiev turun dari mobil dengan membawa tas hitam menuju mesin ATM. “Saat terdakwa berada dalam mesin ATM dan memasang cover PIN pada mesin ATM tersebut, langsung digerebek oleh petugas yang sudah melakukan pengawasan,” jelas jaksa.
Petugas lalu menginterogasi kedua terdakwa yang mengaku tinggal di Jalan Pengawasan III No. 44 Sanur. Petugas lalu membawa terdakwa ketempat tinggalnya. Sampai di sana petugas juga menemui Visil Kostandinov Nikolov (terdakwa dalam berkas terpisah).
Menurut Kiril Dechhev Yanakiev, dia mendapatkan kanopi atau cover PIN dari terdakwa Vladimir Vladimirov Cholakov. “Dari pengakuan Kiril Dechhev Yanakie dan Visel Kostandinov Nikolov usai memasang cover PIN mereka mendapat upah 10 persen dari total uang yang didapat Vladimir Vladimirov Cholakov,” ungkap jaksa.
Atas pengakuan itu, polisi lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa Vladimir Vladimirov Cholakov di tempat tinggalnya di Jalan Kumat Lestari Gang 6 No. 19 Sanur. Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang sejumlah uang, laptop serta kartu kredit dan kartu debit. (ela)