Setubuhi Teman Pacar, Brendy Divonis 9 Tahun Penjara
(Dutabalinews.com),
Brendy Andrian da Silva (24), pria kelahiran Dili, Timor Leste yang diadili di PN Denpasar karena kasus pemerkosaan, Rabu (27/3/2019) divonis 9 tahun penjara.
Majelis Hakim PN Denpasar pimpinan Sri Wahyuni Ariningsih dalam amar putusannya menyatakan terdakwa yang kos di Jalan Tengeh Sari itu terbukti bersalah melakukan
pemerkosaan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal Pasal 285 KUHP. “Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun,” tegas Hakim Wahyuni dalam putusannya.
Sebelum menjatuhkan putusan, majelis terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. Di antaranya, akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami malu dan trauma secara psikologis.
“Perbuatan terdakwa adalah perbuatan yang tidak terpuji,” sebut hakim. Vonis. Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peggy Ellen Bawengan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 11 tahun.
Atas putusan itu, baik terdakwa yang didampingi pengacara Benny Hariyono dkk., maupun jaksa sama-sama menyatakan menerima. “Kami menerima dengan baik putusan majelis hakim,” kata Benny di muka sidang.
Seperti diketahui, pemerkosaan yang dilakukan terdakwa pada tanggal 31 Oktober 2018 di salah satu kamar di Pondok Sari. Terdakwa memaksa korban untuk bersetubuh dengannya sambil mengancam dengan menggunakan gunting. Korban yang merasa terancam pun akhirnya mau menuruti nafsu terdakwa.
Terdakwa bahkan memaksa korban untuk berhubungan suami istri sebanyak dua kali. Di aksi yang kedua ini terdakwa bahkan merekam adegan layak sensor itu dengan HP.
Terdakwa lalu mengancam korban untuk menyebarkan foto dan video yang diambil dengan HP itu apabila korban tidak bersedia melayani terdakwa di saat terdakwa membutuhkan.
Terdakwa mengatakan kepada korban bahwa dia ingin melakukan ini (berhubungan badan) dengan korban setiap hari. Parahnya lagi, saat sedang memperkosa korban, terdakwa juga sempat minta uang Rp 500 ribu kepada korban.
Aksi pemerkosaan ini akhirnya diketahui oleh pacar terdakwa
yang juga merupakan teman korban. Karena katahuan, terdakwa langsung mengenakan celananya dan berlari mengejar.
Sementara saksi korban juga langsung mengenakan pakaiannya dan mengunci pintu kamar. “Korban lalu menghubungi temannya yang akhirnya mengantar korban untuk melaporkan kejadian ini ke polisi,” pungkas Jaksa Kejari Denpasar itu. (ela)