Selundupkan Ganja dan Ekstasi, Pengusaha Asal Malaysia Terancam 20 Tahun

(Dutabalinews.com),Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menyidangkan wargan negara (WN) Malaysia yang menyelundupkan narkotika ke Bali. Diketahui, sebelumnya PN Denpasar menyidangkan Mohd. Husaini bin Jelee dan menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara.

Kali ini giliran Izham Hakimi bin Hamdi yang harus berhadapan dengan majelis hakim PN Denpasar pimpinan Bambang Eka Putra untuk diadili karena menyelundupkan. ganja seberat 20,62 gram dan ekstasi 3,8 gram.

Akibat perbuatannya itu, pria 40 tahun jebolan S2 perbankan dan keuangan ini pun terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya menjerat terdakwa dengan tiga pasal berlapis.

Yaitu Pasal 113 ayat (2) UU Narkotika pada dakwaan pertama, Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika pada dakwaan kedua atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. Sidang sudah masuk pada agenda pemeriksaan saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan jaksa yang dibacakan di muka sidang terungkap, terdakwa yang beralamat di Jalan Changkat Datuk Sulaiman TTDI Hillis Kualalumpur itu ditangkap pada tangga 8 Desember sekitar pukul 13.00 Wita di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai, Tuban.

Saat itu terdakwa yang baru tiba dari Kualalumpur dengan menumpang pesawat Malaysia Airlines MH 0715 diperiksa petugas dengan menggunakan mesin X-Ray. Selain terdakwa, petugas juga memeriksa barang-barang bawaan terdakwa.

Karena ada keanehan, petugas lalu melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap terdakwa dan juga barang bawaannya di ruang pemeriksaan Bea dan Cukai. Pada saat petugas memeriksa koper milik terdakwa, petugas menemukan 11 butir ekstasi dengan berat 3,8 gram.

Selain itu petugas juga menemukan bungkus rokok yang setelah dibuka ternyata berisikan 13 lintingan daun dan batang ganja seberat 8,13 gram. Masih di tas yang sama petugas kembali menemukan satu buah plastik klip yang dialam berisikan serbuk warna hijau seberat 0,03.

Petugas juga memeriksa sebuah tas jinjing warna merah muda milik terdakwa. Dalam tas ini petugas menemukan bungkus rokok yang di dalamnya berisi lintingan batang dan daun ganja seberat 12,49 gram.

Karena terdakwa tidak memiliki izin membawa masuk atau mengimpor kedua jenis narkotika itu, maka terdakwa sebagaimana dalam dakwaan disebut sebagai pengusaha itu akhirnya harus mendekam dalam penjara.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa, hasil tes urine dan darah yang dilakukan oleh pihak kepolisian menyebutkan tidak mengandung sediaan narkotika maupun psikotropika. (ela)

Berikan Komentar