Selundupkan 2 Kg Hasis, Terapis Asal Jerman Divonis 10 Tahun
(Dutabalinews.com),Frank Zeidler, pria berkebangsaan Jerman, pembawa 2 Kg lebih Hasis terlihat sumringah lantaran terbebas dari hukuman berat.
Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman hanya 10 tahun penjara untuk narkotika jenis Hasis dengan berat melebihi 2 kg. Selain itu ia juga dikenakan pidana denda Rp2 miliar subsider 4 bulan.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” putus Hakim yang dibacakan Esthar Oktavi,SH.MH, didampingi hakim anggota Novita Riama,SH.MH dan Engeliky Handajani Day,SH.MH. Kamis (13/6/2019).
Jaksa dari Kejati Bali Made Putriningsih,SH yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 15 tahun menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Sementara terdakwa yang didampingi pengacara dari Jakarta langsung menyatakan menerima.
Sebagaimana diketahui pria kelahiran Berlin, 13 Maret 1962 ini sebelumnya diamankan saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, pada 8 Desember 2018 pukul 15.00 Wita.
Bule yang berprofesi sebagai terapis ini berangkat dari New Delhi dengan menggunakan pesawat Thai Airways TG 316 dan transit di Bangkok. Kemudian melanjutkan perjalanannya ke Bali dengan mengunakan pesawat Thai Airways TG 431.
Saat di areal Bea dan Cukai, koper milik terdakwa dilakukan pemeriksaan melalui X-ray terekam benda mencurigakan. “Dalam pemeriksaan ditemukan 1 paket padatan warna hitam yang dibalut dengan lakban warna abu-abu yang diduga mengandung sediaan hasis yang tersimpan dan disembunyikan di bawah dinding koper,” beber Jaksa.
Selanjutnya, paket yang diselundupkan terdakwa dilakukan pengujian dengan mengunakan Narkotic Test, mengandung sediaan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa Hasis sediaan ganja dengan berat mencapai lebih dari 2 kg. (sur)