Residivis Pencuri Senjata Api Polisi Ditangkap

(Dutabalinews.com),Pedagang es I Wayan Soma (45) yang mencuri senjata api milik polisi di area parkir Pura Sakenan, Desa Serangan, Kecamatan Sanur Densel akhirnya ditangkap.

Wakapolresta Denpasar, AKBP Benny Pramono didampingi Kasubag Humas Polresta Denpasar, Iptu HA Muh Nurul Yaqin di Polresta Denpasar, menjelaskan tersangka yang residivis ini memang menjadi target kepolisian dan telah sembilan kali melakukan pencurian di Denpasar.

“Penangkapan tersangka berawal dari penyelidikan Resmob di seputaran TKP, dan petugas mendapatkan informasi bahwa ada yang berencana menjual senjata airsoft gun di pasar Kreneng,” kata Benny, Kamis (15/8/2019).

Tim Resmob kemudian melakukan penelusuran di seputaran Pasar Kreneng dan mendapatkan informasi bahwa yang menjual senjata jenis airsoftgun adalah seorang pedagang es yang kakinya pincang bernama Soma.

Resmob langsung bergerak mengamankan pelaku pada Senin, 12 Agustus 2019, sekira jam 20.00 Wita di Pasar Kreneng Denpasar. Dari hasil interogasi, senjata airsoftgun tersebut adalah senjata organik polri yang hilang di parkiran Serangan.

“Untuk menyembunyikan jejak, pelaku mengubur senjata dan magazennya di GOR Ngurah Rai dengan dibungkus plastik warna hitam putih,” katanya.

Pencurian senjata api oleh tersangka dilakukan pada Sabtu, 3 Agustus 2019 sekira jam 15.00 Wita dengan menggunakan pakian adat menuju ke Serangan dengan naik ojek.

Tiba di Jembatan Serangan dengan berjalan kaki, tersangka mencari sasaran mobil di area parkir. Melihat mobil Jeep Taft milik korban yang kondisi pintu mobil bagian kanan belum tertutup rapat, tersangka lantas membuka pintu dan mengambil tas yang berisi senjata api.

Pelaku membawa tas tersebut keluar area parkir dengan
menggunakan ojek balik ke Pasar Kreneng. Setelah mengambil isinya, selanjutnya tas dibuang di kali. Di Pasar Kreneng, tersangka sempat menawarkan kepada orang sekitar pasar tapi tidak ada yang membeli.

Akhirnya pelaku simpan di warung Pasar Kreneng dan pada Minggu, 4 Agustus 2019 malam mengubur senpi
tersebut di timur GOR Ngurah Rai. “Perbuatan pelaku ini dijerat melanggar Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” ucapnya. (bro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *