(Dutabalinews.com),Aperendus Cong (26 tahun), pemuda asal kepulauan Riau pasrah menerima hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Denpasar, Selasa (8/10/19), karena terbukti membeli sabu-sabu 0,39 gram.
Sidang diketuai majelis hakim Dewa Budi Wadsara,S.H.,M.H. itu, juga menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp800 juta, subsider 2 bulan penjara.
“Mengadili terdakwa bersalah melawan hukum sebagaimana tertuang pada Pasal 112 ayat (1) Undang undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009. Menghukum terdakwa pidana penjara selama 4 tahun,” kata hakim.
Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider 4 bulan kurungan penjara.
Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan, jaksa menyatakan pikir-pikir. Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan, terdakwa diamankan setelah mengambil tempelan pada 10 Juni 2019, sekitar pukul 16.30 Wita.
Setengah jam sebelum diamankan polisi, terdakwa menghuhubungi Oji untuk memesan satu paket sabu. Terdakwa membeli sabu untuk satu paket berat bersih 0,39 gram seharga sembilan ratus ribu rupiah.
Setelah membayar, lima menit kemudian terdakwa dihubungi sabu pesanannya sudah ditempel di Jalan Raya Sesetan Gang Melon sebelah tiang listrik dalam kemasan bungkus makanan ringan.
Terdakwa langsung ditangkap di depan gang usai mengambil tempelan di Jalan Raya Sesetan Gang Melon, Denpasar. (bro)