Miliki 2,49 Gram Sabu-sabu, Pasutri  Dituntut Enam Tahun Penjara

(Dutabalinews.com),Pasangan suami istri Agus Susilo (37 tahun) dan Agung Ari Setiawati (39) yang kedapatan memiliki 5 paket sabu-sabu dengan berat 2,49 gram bruto dituntut hukuman masing-masing 6 tahun penjara dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (5/3/2020).

Jaksa Made Lovi Pusnawan dalam persidangan yang diketuai Hakim Kini Hartanto itu menyatakan keduanya sama-sama bersalah melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan Ini bukan tanaman dan melanggar Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Perbuatan terdakwa bersalah melawan hukum memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 2,49 gram, sehingga memohon kepada hakim agar menjatuhi hukuman 6 tahun penjara,” ucap Jaksa.

Sebelum ditangkap, Agus Susilo diperintahkan Tut Nik untuk mengambil paket sabu-sabu di Jalan Pararaton, Kuta pada 6 Agustus 2019, pukul 17.00 Wita. Lalu terdakwa Agus Susilo membawa ke kosnya dan diserahkan kepada Agung Ari Setiawati di Jalan Pulo Moyo, Gang Subak Sari Cantik Denpasar Selatan.
Saat membuka paket narkoba itulah, pasutri ini ditangkap anggota Polres Badung. (bro)

Baca Juga :  Sambut HANI, BNNP Malut Ajak Milenial Berantas Narkoba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *