Dampak Virus Corona, 22 Tahanan Kejari Badung Ikuti Sidang Vicon
(Dutabalinews.com),Akibat wabah virus Corona (Covid-19), 22 tahanan yang harusnya menjalani sidang di PN Denpasar, Kamis (2/4/2020) terpaksa disidangkan secara video conference (vicon) atau online.
Kajari Badung Hari Wibowo, SH,MH, yang didampingi Kasi Pidum Badung Rahmadhi Seno Lumaksono,SH bersama Kasubsi Pratut A.A. Suarja Teja Buana,SH di PN Denpasar mengatakan sidang pidana tersebut terjadi atas dasar mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) dan SE Jaksa Agung Nomor. B-1271/E/Ejp/03/2020 tentang Penanganan perkara Tindak Pidana Umum dalam tanggap darurat Covid-19.
“Kejari Badung dalam sidang online berupaya untuk tidak berkumpul banyak orang, sehingga kami melaksanakan sidang vicon,” kata Kasubsi Pratut. Secara teknis, dalam sidang agenda pemeriksaan saksi nanti akan ada ruang terpisah dengan jaksa. Demikian juga dengan hakim. “Untuk jaksa yang menyidangkan 22 tahana hari ini ada 15 jaksa. Tapi jaksanya sidang di Kejari Badung melalui Vicon,” katanya.
Sedangkan, majelis hakim menyidangkan dari pengadilan hanya majelis. Oleh karenanya, Kejari Badung berupaya persidangan dan pelayanan lain tetap berjalan. “Dengan metode vicon ini merupakan inovasi untuk menyetop penularan Covid-19,” kata Tedja didampingi Kasubsi Penuntutan Agus Pradnyana, SH. (bro)