Main Pukul, Atlet Judo Dihukum Percobaan Empat Bulan
(Dutabalinews.com),Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhi hukuman 2 bulan dengan masa percobaan 4 bulan terhadap Prana Yoga Yudara (19) seorang atlet judo karena melakukan penganiayaan ringan terhadap I Wayan Dirga Adigraha, dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (26/5/2020).
Sidang yang diketuai hakim Ketut Kimiarsa dengan anggota I.G.N Putra Arnaja dan Hari itu menyatakan terdakwa melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP,” ucap hakim.
Vonis hakim itu berbeda dari tuntutan jaksa Peggy E. Bawean dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman selama 2 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Mendengar putusan hakim itu, terdakwa yang didampingi kuasa Nyoman Yudara menyatakan menerima putusan hakim. Sedangkan jaksa masih pikir-pikir.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, terdakwa tidak disidangkan secara online seperti tahanan lainnya, karena hakim pimpinan Ketut Kimiarsa mengabulkan permohonan terdakwa menjadi tahanan kota dalam sidang sebelumnya.
Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan kejadian berawal saat terdakwa bersama kekasihnya, saksi Ni Putu Rias PA jalan di areal Jogging Track, desa wisata Kertalangu, Jalan By Pass Ngurah Rai, Dentim pada 17 Juni 2019 pukul 17.00 Wita.
Dalam perjalanan berpapasan dengan saksi korban I Wayan Dirga Adigraha. Selanjutnya korban memandangi saksi Ni Putu Rias yang berjalan bersama terdakwa.
“Ape ci,” demikian terdakwa menegur korban yang artinya “apa kamu” tertulis dalam dakwaan. Selanjutnya keduanya saling dorong dan terdakwa memiting leher korban.
“Saat terdakwa merangkul korban, lalu memukul dengan tangan kanan mengenai pelipis korban,” sebut Jaksa dari Kejari Denpasar.
Setelah keduanya dilerai warga, korban berlari ke toilet untuk membersihkan luka. Korban yang tidak terima, menghubungi ibunya dan lanjut melapor ke Polsek Denpasar Timur. Akibat kejadian itu, berdasarkan hasil visum et repertum No.VER/32/VI/2019 adanya luka terbuka pada bagian pelipis alis sebelah kanan.(bro)