Diduga Terlibat TPPU, Puluhan Aset Mantan Kepala BPN Disita Kejati
(Dutabalinews.com),Diduga terlibat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), puluhan aset milik tersangka TN yang merupakan mantan Kepala Badan Pertanahan Badung dan Denpasar, disita Kejaksaan Tinggi Bali.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Erbagtyo Rohan di Denpasar, Rabu (22/7/2020) membenarkan pihaknya segera menuntaskan kasus ini dan akan memaksimalkan mendapatkan bukti-bukti lain.
“Kami terus mengusut aset-aset milik TN dan kami serius menuntaskan kasus ini,” ucapnya. Pihaknya juga terus mengumpulkan barang bukti, sehingga segera dilakukan pemberkasan dan segera limpahkan ke pengadilan.
Sementara itu Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Asep Maryoto menambahkan, untuk menuntaskan kasus ini, pihaknya mengirim tim ke kota-kota di luar Bali seperti Jakarta, Bandung, dan Malang. Hal tersebut untuk menelusuri aset-aset yang dimiliki TN.
“Tidak apa berlama sedikit tapi tuntas TPPU-nya. Kami menurunkan tim ke berbagai daerah untuk mencari aset yang bersngkutan,” kata dia.
Sejauh ini Kejati Bali telah menyita 8 unit mobil dan 4 unit motor milik TN. Kemudian aset tanah di 14 lokasi yang berbeda di Bali. Bahkan, ada aset seluas 250 hektare tanah perkebunan karet yang akan diserahkan ke Kejati Bali di Lubuk Linggau. “Kami harus cek keberadaan tanah tersebut. Diharapkan besok pagi bisa kami dapatkan surat lengkapnya,” katanya.(bro)