Edarkan Sabu Dan Ekstasi, Siswantoro Divonis Sebelas Tahun Penjara

(Dutabalinews.com),Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhi hukuman 11 tahun penjara terhadap Siswantoro (37) yang tertangkap tangan memiliki dan mengedarkan puluhan paket sabu dan puluhan pil ekstasi.

Sidang secara virtual yang dipimpin oleh Hakim I Putu Gde Novyartha, Kamis (23/7/2020) itu, hakim menyatakan terdakwa bersalah melawan hukum melanggar Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Terdakwa bersalah melawan hukum melanggar Pasal 112 Ayat 2 dan diganjar hukuman 11 tahun penjara,” singkat hakim.

Terdakwa yang juga mantan karyawan perusahaan farmasi ini diketahui menyimpan 35 paket plastik klip berisi sabu dan 14 butir ekstasi, sehingga divonis 11 tahun penjara.

Namun, vonis majelis hakim itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum I Wayan Erawati Susina dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 13 tahun penjara. Namun, hakim sependapat dengam denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara seperti yang dituntut jaksa dalam sidang sebelumnya.

Pertimbangan hakim memberikan keringanan, karena terdakwa berterus terang dalam persidangan, mengakui perbuatannya bersalah. Mendengar putusan hakim itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan menerima putusan hakim. Sedangkan, jaksa pikir-pikir atas putusan hakim.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa yang biasa dipanggil Anto diamankan Jumat, 13 Maret 2020 sekitar pukul 20.00 Wita, di depan apartemen Jalan Gunung Soputan Pemecutan Kelod, Denpasar.

Dari sana petugas menemukan tas pinggang warna hitam yang dipakai terdakwa berisi 35 paket plastik klip berisi sabu, dan 3 plastik klip berisi ekstasi. Terdakwa mengaku bahwa sabu dan ekstasi tersebut adalah milik Jack (belum ditangkap).

Terdakwa juga mengaku selama ini dikendalikan oleh Jack (DPO) dan tidak pernah bertemu secara langsung. Barang bukti keseluruhan yang diamankan petugas berupa sabu berat 8, 32 gram dan 9 tablet warna merah dan 5 tablet warna coklat MDMA (ekstasi). (bro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *