Satpol PP Denpasar Tertibkan PKL di Trotoar, Kembalikan Fungsi Fasilitas Publik
(Dutabalinews.com), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang membandel berjualan di atas trotoar dan mengganggu badan jalan. Kegiatan ini berlangsung di kawasan Kecamatan Denpasar Barat (Denbar) pada Kamis (16/1). Penertiban ini bertujuan menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas khusus bagi pejalan kaki.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengungkapkan bahwa penertiban kali ini menyasar Jalan Gunung Andakasa, lokasi yang kerap digunakan oleh PKL meskipun sudah diberikan peringatan sebelumnya. Tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
“Dampak dari aktivitas ini sangat jelas, yakni mengganggu pejalan kaki, menimbulkan kemacetan lalu lintas, serta menyalahgunakan fasilitas umum,” ujar Bawa Nendra.
Penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis, namun tetap tegas terhadap pelanggar. Barang bukti yang disita berupa dua termos air panas dan beberapa tempat duduk milik PKL yang melanggar aturan. Para pedagang juga diberikan pembinaan sesuai dengan ketentuan Perda.
Camat Denpasar Barat, Ida Bagus Made Purwanasara, menyampaikan bahwa penertiban ini melibatkan kerja sama antara Tim Denbar dan Satpol PP Kota Denpasar. “Para pedagang telah diberikan teguran dan peringatan sebelumnya. Penertiban dilakukan sesuai aturan demi menjaga kenyamanan masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah telah menyediakan lokasi berjualan yang layak, seperti pasar tradisional dan tempat-tempat yang diizinkan. Dengan demikian, pedagang tidak perlu berjualan di lokasi yang melanggar peraturan.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan fasilitas umum secara bijak serta mendukung tata kelola kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman. Pemerintah Kota Denpasar juga mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan, ketertiban, dan keselamatan di ruang publik.
“Penertiban ini bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga demi menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan serta masyarakat umum,” tutup Ida Bagus Made Purwanasara. (hms)