Komitmen Baru DJP: Piagam Wajib Pajak Hadirkan Sistem Pajak Lebih Adil
(Dutabalinews.com), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai tonggak penting memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak. Acara peluncuran yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, turut dihadiri jajaran pimpinan Kementerian Keuangan, perwakilan wajib pajak, akademisi, konsultan pajak, dan mitra pemangku kepentingan.
Piagam ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025, yang secara eksplisit memuat hak dan kewajiban wajib pajak sesuai ketentuan perundang-undangan. Dokumen ini hadir sebagai bentuk nyata komitmen DJP dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, keadilan, serta membangun hubungan yang saling percaya antara wajib pajak dan negara.
“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami: dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” ujar Bimo Wijayanto.
Piagam memuat 8 hak wajib pajak, seperti hak atas informasi, layanan tanpa biaya, keadilan, perlindungan hukum, kerahasiaan data, serta 8 kewajiban wajib pajak, antara lain menyampaikan SPT dengan jujur, kooperatif dalam pengawasan, dan larangan gratifikasi kepada pegawai DJP. Seluruh ketentuan ini diharapkan menjadi pedoman etika layanan, acuan transparansi, dan penguatan hubungan antara DJP dan masyarakat.
Ketentuan lengkap Piagam Wajib Pajak dapat diunduh di laman resmi pajak.go.id.
