Dua Minggu Menjabat, Kepala Satresnarkoba Polres Badung Tangkap Tujuh Pelaku Narkoba
(Dutabalinews.com),
Baru 2 minggu menjabat Kasatresnarkoba Polres Badung AKP I Komang Ngurah Sucahayadi, SIP, Rabu (20/2) menyita 11 butir ecstasy, 10,31 gr. brutto sabhu dan 0,54 gr. brutto ganja, dari tangan 7 pelaku narkoba. Dua di antaranya merupakan pengedar sekaligus oknum ormas.
Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, SIK didampingi Kasatresnarkoba, menyampaikan, pelaku ditangkap di tempat yang berbeda di daerah Denpasar dan Badung. Mulyono Sugianto merupakan pelaku pengedar narkoba jenis ganja yang dibeli melalui online, kemudian di pecah-pecah dan diedarkan.
“Tersangka Mulyono ini sudah setahun jadi pengedar ganja. Dengan cara mentransfer Rp 500.000 dipecah menjadi beberapa paket kemudian dijual dengan harga Rp 250.000 per paket dengan sasaran Denpasar dan Badung. Dia diduga merupakan jaringan lapas yang saat ini masih terus dikembangkan” ungkap Kapolres.
Sedangkan pengedar lainnya yaitu Yusdi Winata (31). Penggangguran yang juga seorang oknum ormas ini dibekuk di Br. Tegehe, Desa Sempidi, Kac. Mengwi Badung. Terungkapnya kasus ini setelah petugas mendapat informasi bahwa ada transaksi di rumahnya. Hasil penyelidikan, petugas akhirnya menangkap pelaku dengan barang bukti 13 paket shabu seberat 7,31 gr. Brutto atau 4,19 gr. Netto dan 11 tablet ekstasi seberat 4,95 gr. netto.
“Pelaku ini juga jaringan lapas. Dia mengaku sudah 5 bulan jadi tukang tempel narkoba dengan imbalan Rp 50.000,” tandasnya. Sedangkan 5 orang lainnya sebagai pengguna seperti ST.M (37 ) seorang pengangguran yang ditangkap di Jalan Nangka, Br. Tegeh Sari, Desa Tonja Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti 1 paket SS seberat 0,55 gram brutto atau 0,39 Netto. Hasil pengembangan kasus ini, menangkap I Gusti Putu Eka Krisna Ariyanto (23) oknum anggota ormas ditangkap di Jalan Gelegor Carik Br. Gelogor Carik, Pemogan Denpasar Selatan dengan barang bukti 1 paket SS seberat 0,43 gram bruto atau 0,23 gr. netto.
Pengguna lainnya IWY. WD (37), seorang petani ditangkap di Jalan Raya Sember Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Pasalnya dia memiliki 2 paket SS 0,88 atau 0,28 gr. netto. Selanjutnya dibekuk IKM. AW (35) karyawan swasta, di Jalan Gunung Agung Br. Mertagangga, Denpasar Barat, Barang bukti yang diamankan 1 paket SS seberat 0,51 gram bruto atau 0,36 netto.
Dan yang paling terakhir ditangkap pada Rabu, 13 Pebruari 2019 pukul 14.00 wita adalah AH. Y. (29) seorang mekanik. Dia ditangkap di jalan Gunung Karang, Gg. Cantik, Br Tegeh Dukuh, Pemecutan Kelod Kota Denpasar dengan barang bukti 2 paket shabu seberat 0,63 gr. bruto atau 0,11gr. netto. “Tidak ada ampun bagi pelaku narkoba, kami akan terus melakukan penyelidikan dan perburuan hingga bersih sampai ke akar-akarnya,” tegas AKBP Yudith. (job)