Aparat Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Oleh WB
(Dutabalinews.com)- Perwakilan masyarakat Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung Wayan Muka Udiana berharap aparat penegak hukum segera mengusut dugaan penyalahgunaan dana bansos (bantuan sosial) yang disalurkan untuk perbaikan sejumlah pura di Nusa Penida yang difasilitasi WB, seorang pejabat di DPRD Klungkung.
“Para penegak hukum jangan takut membuka dan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan dana bansos ini. Sebab ini adalah kepentingan masyarakat dan menyangkut anggaran daerah,” kata Wayan Muka usai menyerahkan pengaduan masyarakat ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Denpasar, Selasa (5/3/2019).
Walau WB adalah pejabat di DPRD Klungkung, diharapkan pengusutan dugaan penyalahgunaan dana bansos ini tidak mandeg apalagi ada intervensi dari pihak-pihak tertentu yang ingin menenggelamkan kasus ini. “Jangan sampai ada intervensi terhadap kasus ini sehingga mandeg. Jadi kasus ini agar benar-benar dikawal dan ditindaklanjuti serius semua aparat penegak hukum,” tegas Wayan Muka.
Wayan Muka menjelaskan dana bansos dari Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk pembangunan beberapa pura di Nusa Penida yang difasilitasi oleh WB. Namun dalam pelaksanaannya diduga disalahgunakan. Bansos diduga diperuntukkan tidak sesuai dengan permohonan sebagaimana proposal yang telah diajukan oleh masyarakat dan terkesan dipaksakan dengan memanipulasi data-data penerimanya.
Wayan Muka memaparkan terdapat fakta mengenai penyalahgunaan dana bansos yaitu untuk beberapa bangunan pura yang seharusnya sudah mulai pembangunan/perbaikan karena dana bansos telah dicairkan, namun sampai saat ini belum ada realisasi.
“Sehingga dalam pengecekan lapangan yang dilakukan oleh Tim Pengkaji dan Dinas terkait sangatlah jauh dari perencanaan awal. Bahkan Wayan B diduga mencoba mengelabui petugas Tim Pengkaji dengan cara menunjukkan pura lain yang tidak masuk dalam daftar penerima,” ungkap Wayan Muka dalam penjelasan laporannya secara tertulis.
Selain itu terdapat keganjilan dimana ada proses perbaikan/pembangunan pura hanya dilakukan dalam waktu 15 hari. “Proses pencairan bansos tanggal 26 Desember 2018. Namun penyetoran surat pertanggungjawaban harus sudah dilakukan pada tanggal 10 Januari 2019. Faktanya ternyata sama sekali tidak ada proses pembangunan/perbaikan pura sebagaimana tertulis dalam daftar penerima bansos tersebut,” ungkap Wayan Muka.
Lebih lanjut Wayan Muka membeberkan data ada lima objek pura di Kecamatan Nusa Penida yang diduga dana bansosnya disalahgunakan.
Pertama, Paibon Pasek Gelgel Pegatepan Wani di Banjar Adat Tulad, Desa Pakraman Tri Wahana Darma, Desa Batukandik dengan bansos Rp 35 juta. Kedua, Pura Dalem Telaga Sakti di Banjar Batuguling, Desa Batukandik, Desa Pakraman Tri Wahana Darma sebesar Rp 36 juta. Ketiga, pembangunan Bale Gong di Desa Pakraman Gepuh Tanglad dengan dana bansos Rp 100 juta.
Keempat pembangunan / perbaikan Pura Dadia Anya Kenceng di Banjar Cubang, Dusun Cemulik, Desa Sakti sebesar Rp 700 juta. Terakhir pembangunan/perbaikan Pura Paibon Pasek Gelgel di Banjar Adat Pulagan Desa Pakraman Tri Wahana, Desa Kutampi sebesar Rp 27 juta. Menurut Wayan Muka akibat perbuatan WB yang diduga melakukan penyalahgunaan bansos tersebut, akhirnya masyarakat merasa sangat dirugikan dan kecewa atas sikap yang tidak mencerminkan seorang pemimpin yang bijaksana.
“Berdasarkan alasan-alasan tersebut, melalui surat Pengaduan Masyarakat ini kami mohon kepada aparat penegak hukum agar dapat diperhatikan, dilakukan pengawasan dan dilakukan tindak lanjut sebagaimana mestinya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Aduan masyarakat ini juga dilayangkan kepada sejumlah instansi di antaranya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI Perwakilan Bali, BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Provinsi Bali, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali.
Lalu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, Polres Klungkung dan BPKP Daerah Kabupaten Klungkung. Tembusan surat aduan ini juga disampaikan ke Jaksa Agung RI, Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Kepala Bareskrim Mabes Polri.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Edwin Ignatius Beslar yang dikonfirmasi membenarkan adanya pengaduan warga tersebut. “Kami menerima surat laporan/pengaduan yang dimaksud. Hanya saja apa isi suratnya kami belum tahu secara pasti,” ujar pejabat asal Manado itu.
Dijelaskannya, saat ini surat pengaduan yang diserahkan oleh pelapor sudah diterima oleh sekretaris penerimaan surat. “Jadi begini, tadi siang, ada yang datang membawa surat dan menemui Pak Joko (Kasi Pengamanan Pembangunan Strategis). Oleh Pak Joko lalu diantar ke bagian penerimaan surat,” sebut Edwin. Surat itu, lanjut Edwin nantinya oleh diteruskan ke pimpinan. “Setelah berada di pimpinan, nanti akan ada pemberitahuan kepada pelapor tentang tindak lanjut dari isi surat yang disampaikan kepada kami,” pungkas Edwin. (wbp)