KPPU akan Tindak Pelaku Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
(Dutabalinews.com),KPPU akan menindak pelaku praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Fokus utama KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) adalah mengawasi praktek monopoli dan persaingan tidak sehat. Jika terjadi tingginya harga dan kelangkaan pasokan maka KPPU akan ‘masuk’ dan mencoba membuktikan penyebabnya.
“Apakah karena perilaku pelaku usaha ataukah memang karena sebatas ‘supply’ dan ‘demand’. Kalau memang ternyata dikarenakan tindak tanduk perilaku pelaku usaha, maka KPPU akan melakukan tindakan. Bagi yang melakukan pelanggaran dendanya bisa Rp25 miliar,” jelas Deputi Pencegahan KPPU Taufik Ahmad saat Sosialisasi KPPU, Rabu (27/3) di RM Bendega Renon.
Sosialisasi yang mengangkat tema “Transformasi Persaingan Usaha di Era Revolusi Industri 4.0” diselenggarakan oleh Asosiasi Eksportir dan Produsen Handicraft Indonesia (ASEPHI) Denpasar Bali ini dihadiri seratusan pelaku usaha di antaranya Perkumpulan Wanita Wirausaha (PERWIRA) Bali, Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Denpasar dan Asosiasi Bordir, Endek dan Songket (ASBEST) Kota Denpasar.
Tampil sebagai pembicara yakni Anggota Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih, Deputi Pencegahan KPPU Taufik Ahmad Creativepreneur C.O.E. Rockets Indonesia Sabar Situmorang.
Dikatakan Taufik, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan selalu melakukan diseminasi informasi kepada masyarakat terutama pelaku bisnis, bahwa Hukum Persaingan Usaha dan Undang-undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU LPMPUTS) sangat diperlukan dalam berkehidupan di Indonesia.
“KPPU siap untuk memberikan diseminasi informasi tentang aturan mengatur persaingan usaha yang sehat dan ‘fair’ agar mendorong tumbuhnya pelaku-pelaku usaha baru, bisa menciptakan produk yang beragam dengan harga terjangkau dan kualitas yang baik,”
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih berharap perlunya diseminasi informasi tentang Undang-undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU LPMPUTS) bagi para pelaku usaha di Bali.
“Bahkan untuk menghadapi era revolusi industri 4.0 KPPU bersama legislatif sedang melakukan revisi undang-undangnya agar selaras dengan perkembangan kemajuan zaman. Sebab aturan yang ada sekarang ini terkesan ringan, dendanya cuma Rp 25 miliar. Padahal kartel-kartel itu omzetnya triliunan,” pungkas pria yang akrab dipanggil dengan Demer dan kini maju kembali sebagai Caleg DPR RI dapil Bali dari Partai Golkar. (bas)