Global

Calo 18 Kilo Ganja Terancam 20 Tahun

(Dutabalinews.com),
Moh. Haryono (34) yang diduga jadi calo dalam jual beli Narkotika nampak memelas saat didudukkan di kursi pesakitan PN Denpasar, Senin (8/4/2019).

Wajar saja, sebab pria kelahiran Seriti ini ditangkap dengan barang bukti Narkotika jenis ganja cukup banyak, yaitu 18 kilo lebih. Terdakwa yang didampingi pengacara Agoes Eka Willy Fijariawan ini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sidang sejatinya sudah masuk pada agenda pemeriksaan saksi. Namun karena saksi yang dipanggil tidak hadir semua, maka sidang pun akhirnya ditunda hingga pekan depan.

Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Unum (JPU) I Gede Raka Arimbawa disebutkan, terdakwa yang tinggal di Jalan Gunung Rinjani Denpasar ini ditangkap pada tanggal 6 Januari 2019 di areal parkir kantor jasa pengiriman barang, JNE.

Sebelum ditangkap, terdakwa dihubungi oleh Rizal (DPO) dan diminta untuk mengambil paketan berupa ganja di jasa pengiriman JNE di Jalan Danau Poso, Senur. Diketahui, sebelumnya terdakwa juga pernah diminta oleh Rizal untuk mengambil paketan serupa yang nantinya diserahkan langsung kepada orang suruhan Rizal.

Setidaknya sudah empat kali terdakwa mengambil paket di JNE atas perintah Rizal. Atas pekerjaan itu terdakwa diberi upah berupa uang antara Rp4 juta hingga Rp8 juta.

Disebutkan pula, sebelum mengambil paketan di JNE, terdakwa lebih dahulu menghubungi temannya yang bernama I Putu Gita Perdana Putra untuk mengecek apakah paket dengan nomor resi yang dikirim terdakwa sudah tiba atau belum.

“Selain itu terdakwa juga berpesan kepada Putu Gita agar paket tersebut jika sudah tiba diserahkan kepada orang suruhannya,” sebut JPU dalam dakwaannya. Setelah itu terdakwa menghubungi Rizal dan mengatakan untuk menghubungi Putu Gita apabila ingin mengambil paketan tersebut.

Namun pada tanggal 6 Januari 2019 terdakwa langsung ke JNE Jalan Danau Poso dan menemui Putu Gita. Kepada Putu Gita terdakwa mengatakan bahwa dia adalah orang suruhan Rizal. Saat itu terdakwa bertanya pada Putu Gita apakah paket sudah tiba yang dijawab sudah.

Setelah dipastikan barang datang, terdakwa lalu menemui orang suruhan Rizal, yaitu Kurniawan Risdianto (terdakwa dalam berkas terpisah) . Setelah itu terdakwa meminta kepada Putu Gita untuk menyerahkan paket tersebut kepada Kurniawan.

Setelah paket diserahkan kepada Kurniawan, keduanya langsung ditangkap petugas dari BNN. Saat itu pula paket langsung dibuka oleh petugas dan ternyata berisi 25 paket ganja yang setelah ditimbang beratnya mencapai 18.480 gram.

Atas perbuatan itu terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika pada dakwaan kesatu atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU yang sama. (ela)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *