Diduga Korupsi Pembangunan Ruang Kelas, Oknum Kepala SMAN Satu Atap Nusa Penida Ditahan
(Dutabalinews.com),Oknum Kepala SMAN Satu Atap Nusa Penida I Nyoman Ber akhirnya ditahan oleh Kejari Klungkung, Selasa (30/4/2019).
Ber ditahan karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan empat ruang kelas di SMAN Satu Atap Nusa Penida.
Kepala Cabjari Nusa Penida, A. Luga Herlianto,SH., M.Hum. yang dikonfirmasi membenarkan
pihaknya sudah menahan tersangka.
Dikatakannya, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan perbuatan yang sama.
“Kami mendapat informasi bahwa tersangka sudah dua bulan tidak lagi tinggal di alamat domisilinya di Nusa Penida ini, karena itulah kami tahan,” kata jaksa yang akrab disapa Luga ini.
Dikatakan Luga, kasus ini berawal dari adanya proyek pengadaan empat ruang kelas di SMAN Satu Atap Nusa Penida tahun 2017 lalu.
“Pembangunan ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan yang disalurkan melalui Kementerian Pendidikan sebesar Rp860 juta,” terangnya.
Dalam perjalanannya, pembangunan ruang kelas yang harusnya ada empat ruang, tak satupun ada yang selesai. “Bangunan hanya berupa pondasi dan tiang saja,” lanjut Luga.
Atas hal itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan sekaligus meminta audit ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali awal April lalu.
“Hasil audit yang dilakukan oleh
BPKP ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp166 juta,” terang pejabat asal Sumatera Utara ini.
Ditanya apakah kemungkinan ada tersangka lain? Luga menjawab sangat kecil kemungkinan mengingat dana pembangunan ruang kelas selama ini dikelola sendiri olah tersangka.
“Harusnya dana itu dikelola oleh panitia pembangunan sekolah, sementara kepala sekolah ini kan tugasnya sebagai penanggung jawab. Tapi di sini faktanya lain, tersangka langsung mengambil alih semuanya,” pungkas Luga. (ela)