Miliki Sabu, Pasutri Asal Banyuwangi Divonis Sembilan Tahun
(Dutabalinews.com),
Hendra Kusuma Wanto dan istrinya Marini Ansar akhirnya dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara.
Majelis hakim PN Denpasar pimpinan I Gede Ginarsa dalam amar putusannya menyatakan pasutri asal Banyuwangi ini terbukti melakukan tindak pidana secara tanpa hak memiliki, menguasai, menyimpan atau menguasai Narkotika golongan I yang beratnya melebihi lima gram.
“Oleh karena itu menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan bulan, denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan,” tegas hakim dalam sidang Senin (13/5/2019).
Atas putusan itu, kedua terdakwa melalui tim kuasa hukumnya dari PBH Peradi Denpasar mengatakan pikir-pikir. Jaksa I Gusti Rai Artini yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun juga menyatakan pikir-pikir.
Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap polisi pada tanggal 10 November 2018 di kamar kos Jalan Pulau Misol sekitar pukul 04.30 Wita. “Jadi sebelumnya ada laporan masyarakat yang menyebut bahwa kedua terdakwa ini sering menggunakan narkotika jenis sabu di seputaran Jalan Pulau Misol;” terang Jaksa Kejari Denpasar itu.
Atas adanya laporan itu, petugas polisi dari Polres Badung langsung melakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa. Saat menggeledah kamar kedua terdakwa, polisi menemukan tas plastik yang setelah dibuka ternyata berisi sabu.
Kepada petugas terdakwa Hendra Kusuma Wanto mengaku mendapat 9 sabu itu dari orang yang bernama Mang Api. Sabu itu oleh terdakwa diambil di Jalan Pulau Misol. Sedangka dua paket lagi, terdakwa Marini Ansar mengaku dapat dari See yang merupakan istri dari Mang Api. (ela)