Sarjana Nyabu Dituntut 1,5 Tahun Penjara
(Dutabalinews.com),
Christian Umbu Nday, terpaksa harus mendekam dalam penjara karena terjerat kasus narkoba.
Beruntung, pria yang beralamat di Sumba Timur ini dalam sidang, Senin (13/5/2019) hanya dituntut satu tahun dan enam bulan (1,5) tahun penjara oleh Jaksa Ni Made Suastini Ariani. Jaksa dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak menyalahgunakan narkotika bagi dirinya sendiri.
“Memohon kepada majelis hakim intuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara,” sebut jaksa Kejati Bali itu dalam tuntutannya.
Atas tuntutan itu, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya langsung mengajukan pembelaan secara lisan. Intinya memohon keringanan kepada majelis hakim dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya.
Diketahui, terdakwa yang seorang sarjana biologi ini ditangkap polisi pada tanggal 26 Januari 2019 di sebuah laundri di Jalan Gunung Takuban Perahu. Saat ditangkap, dari tangan terdakwa polisi mengamankan sabu seberat 0,44 gram bruto.
Kepada petugas terdakwa mengaku membeli sabu itu dari temanya yang bernama Derry (terdakwa dalam berkas terpisah) seharga Rp500 ribu. “Tujuan terdakwa membeli sabu itu adalah untuk digunakan sendiri,” pungkas jaksa. (ela)