Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp1,5 Miliar Oleh Dua Warga Thailand
(Dutabalinews.com), Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan penyelundupan narkotika dengan nilai edar Rp1,5 miliar yang dilakukan 2 warga Thailand dengan cara modus menelan barang bukti dengan kapsul “swallo”.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Bali, Himawan Indarjono di Badung, Senin (27/5), mengatakan penindakan terhadap kedua pelaku dilakukan pada 13 Mei 2019 di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, dimana kedua pria ini berinisial PS (29) dan AP (20) yang merupakan penumpang pesawat Air Asia FD 398 dengan rute Bangkok-Denpasar.
“Tersangka PS dan AP datang bersama dari Thailand dan tiba di Bali pada pukul 02.00 Wita,” ucap Himawan.
Setelah melewati pemeriksaan X-Ray, petugas kemudian melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap barang bawaan milik keduanya. Pemeriksaan diteruskan dengan pemeriksaan badan dan rontgen di rumah sakit.
“Berdasarkan hasil rontgen, terdapat indikasi adanya benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan PS dan AP.” ujarnya.
Sementara itu, Husni Syaiful selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, menambahkan, setelah dilakukan upaya pengeluaran, kedapatan benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan PS dan AP adalah narkotika yang disembunyikan dengan metode swallow (telan).
“Metode ini tergolong ekstrem karena selain dapat membahayakan si penyelundup, juga sulit untuk dideteksi oleh petugas. Inilah salah satu manfaat pemeriksaan badan yang dilakukan petugas Bea Cukai, yaitu untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke Indonesia,” katanya.
Untung Basuki selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur mengatakan, setelah dilakukan upaya pengeluaran, dari dalam saluran pencernaan PS, petugas menemukan 49 bungkusan plastik berisi bubuk berwarna putih yang merupakan sediaan narkotika jenis metamphetamine dengan berat total 528,03 gram brutto atau 482,46 gram netto
“Sedangkan dari dalam saluran pencernaan AP, petugas mendapati 51 bungkusan plastik berisi bubuk berwarna putih yang merupakan sediaan narkotika jenis metamphetamine total seberat 554,45 gram brutto atau 507,02 gram netto,” ucapnya.
Dari total barang bukti ini ditafsir nilai edar 1 gram metamphetamine adalah Rp1,5 juta sehingga total 989,66 gram metamphetamine ditaksir mencapai nilai edar Rp 1,5 miliar
Barang bukti yang diamankan ini dapat dikonsumsi oleh 4.947 orang dan barang bukti dan kedua tersangka selanjutnya diserahterimakan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali.
Atas perbuatannya, PS dan AP dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf e jounto Pasal 103 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jounto Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati. (ist)