Simpan 1,70 Gram Sabu, Pasangan Lesbi Dituntut Enam Tahun
(Dutabalinews.com),Gara-gara menyimpan 3 paket sabu seberat 1,70 gram, pasangan yang diduga sesama jenis Okta Satriani (30) dan Bayu Dita Dwiya (32)
dituntut 6 tahun penjara.
Dalam sidang, Senin (1/7/2019) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adi Karini menyatakan perbuatan Okta Satriani (terdakwa I) dan Bayu Dita Dwiya (terdakwa II) terbukti melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana masing-masing enam tahun penjara,” sebut jaksa dalam amar tuntutannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim pimpinan I Gede Ginarsa.
Jaksa Kejari Denpasar itu juga menuntut agar kedua terdakwa dihukum denda Rp. 800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.
Atas tuntutan itu, kedua terdakwa yang didampingi tim pengacara dari PBH Peradi Denpasar langsung mengajukan pembelaan secara lisan yang intinya memohon keringanan hukuman karena kedua terdakwa mengaku bersalah.
Sebagaimana terungkap dalam persidangan, kedua terdakwa yang tinggal di Jalan Nusa Indah itu ditangkap pada tanggal 15 Maret 2019 sekira pukul 18.30 Wita.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut ada seorang perempuan tomboy yang dipanggil Trapa sering mengedarkan sabu. Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan di seputaran tempat tinggal terdakwa. Saat itu, polisi melihat ada perempuan dengan ciri-ciri gemuk agak pendek datang dari sebuah warung menuju kamar kost di Jalan Nusa Indah.
Sebelum masuk kamar, polisi langsung mengamankan perempuan yang kemudian deketahui bernama Bayu Dita Dwiya (terdakwa II). Kepada petugas, terdakwa II mengaku tinggal bersama Okta Satriani (terdakwa I).
Polisi lalu membawa terdakwa II masuk ke kamar kost yang ternyata dalam kamar itu ada terdakwa I. Saat itu pula langsung dilakukan penggeledahan, baik dalam diri kedua terdakwa maupun tempat tinggalnya.
Dari penggeledahan itu polisi menemukan tiga paket sabu seberat 1,70 gram. Kepada polisi kedua terdakwa mengaku barang bukti sabu itu milik Eka. Keduanya juga mengaku membantu Eka (tidak diketahui keberadaannya) mengedarkan sabu yang diberi upah sabu serta biaya kost. (ela)