Global

BNNK Badung Bekuk Komplotan Pengedar Narkoba

(Dutabalinews.com),Badan Narkotika Nasional Kabupaten Badung menangkap komplotan pengedar narkoba di Jalan Raya Tuka Banjar Tuka, Desa Dalung Kecamatan Kuta Utara, Badung, Sabtu (20/7/2019) malam.

Kepala BNN Badung AKBP Ni Ketut Masmini di Badung, Minggu (21/7/2019) mengatakan empat tersangka yang dibekuk yakni I Nyoman Aryadi Saputra (28 tahun) alias Mang Embe, Zakaria (25 tahun), Heri Hariyono (20), I Komang Widiantara (39 tahun). “Tersangka Komang Widiantara ini merupakan residivis kambuhan kasus narkoba dan juga bandar narkoba,” ucap Masmini.

Awal penangkapan komplotan ini berawal pada Juli 2019, tim Pemberantasan BNNK Badung menerima informasi tentang adanya peredaran narkoba oleh warga Buduk, Mang Embe. Dari informasi tersebut, Masmini memerintahkan tim Brantas untuk mendalami dengan melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan menganalisa setiap informasi, melihat pria yang diduga berinisial Mang Embe dengan gerak gerik mencurigakan diintai anggota di Buduk.

Selanjutnya pada Sabtu, 20 Juli 2019, pukul 21.45 Wita, Tim Pemberantasan BNNK Badung melihat Mang Embe berhenti di Plang GKII Banjar Tuka Desa, Dalung bersana temannya Zakaria. Karena merasa dibuntuti petugas, tiba-tiba Mang Embe membuang tisu warna putih yang berisi 1 paket sabu.

“Saat dilakukan penggeledahan badan, terhadap kedua pelaku (Mang Embe dan Zakaria) terus terang mengakui telah mengambil paket sabu yang dibungkus tisu putih yang akan digunakan bersama Zakaria dan Heri,” ucapnya.

Selanjutnya, tim mencari Heri yang sedang menunggu sabu di tempat kosnya Zakaria di Banjar Kaja, Desa Dalung. Pada saat itu Heri dengan terus terang mengakui ikut patungan membeli sabu seharga Rp400 ribu yang rencananya akan digunakan bersama-sama di rumah Mang Embe.

Untuk mengecek kebenaran tersebut tim meluncur menuju rumah Mang Embe dan dari kamar tidurnya diketemukan 1 perangkat alat penghisap sabu (bong) yang masih hangat dan ketiganya mengaku baru selesai menggunakan sabu. Karena kekurangan sehingga mereka membeli lagi.

“Setelah penggeledahan selesai, petugas membawa ketiganya ke kantor BNNK Badung untuk pengembangan,” katanya. Dari keterangan ketiga orang pelaku, mengarah kepada seorang bandar bernama I Nyoman Widiantara alias Pak Man yang baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan Kerobokan pada Januari 2019.

“Sekitar pukul 22.00 Wita, Tim menangkap Widiantara di Banjar Tengah, Desa Buduk. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket sabu di atas meja dapur beratnya 10,8 gram,” ucapnya

Petugas juga menemukan timbangan digital. Penggeledahan di kamar Komang Widiantara diketemukan satu bendel plastik klip, 1 alat penakar sabu dan sejumlah barang lainnya.

Saat diperiksa tersangka dengan terus terang mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya sendiri yang didapatkan dari lembaga pemasyarakatan Kerobokan Denpasar dengan cara membeli seharga Rp12 juta yang akan dijual kembali kepada para pemesan nya dengan harga per paket berkisar antara Rp400 ribu hingga Rp500 ribu dengan berat kurang lebih 0,2 gram setiap paket. “Saat ini keempat tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik BNN Kabupaten Badung guna menjalani penyidikan,” katanya. (bro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *