Jambret Tas Wisatawan Belanda, Bule Australia Diadili
(Dutabalinews.com),Gara-gara menjambret tas wisatawan Belanda di Desa Canggu, Kuta Utara, Matthew Richard Wood (24 tahun) asal Australia
diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (2/9/2019).
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Made Purnami Dewi itu, Jaksa Penuntut Umum I Nyoman Triarta Kurniawan menilai perbuatan terdakwa dengan sengaja mengambil barang kepunyaan orang lain dengan maksud ingin dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
“Perbuatan terdakaa ini dilakukan pada 19 Juni 2019, pukul 22.30 Wita di Jalan Nelayan, Desa Canggu terhadap korban Soraya Dergham asal Belanda yang saat itu bersama temannya Sophie Emma berjalan di TKP, dihampiri terdakwa bersama temannya Dean (DPO),” ujar Jaksa.
Terdakwa saat itu dibonceng temannya Dean yang berkenalan dengan korban bahwa dirinya berasal dari Australia. Baru ngobrol sebentar, terdakwa kemudian menarik tas milik korban dan kabur.
Korban yang tak berdaya berupaya mengejar terdakwa dan sempat dibantu saksi I Wayan Sumertha Yasa. Saksi kemudian berteriak jambret. Saat pelaku melintas di Jalan Nelayan dicegat saksi Ahmad Riadin dan kedua pelaku terjatuh.
Namun saat digeledah oleh saksi Ahmad dan sejumlah saksi yang berhasil mengamankan pelaku, tidak ditemukan barang bukti tas yang dijambret sehingga pelaku dibiarkan pergi oleh warga.
Namun apes, saat terdakwa akan mengambil tas yang telah dibuangnya, korban yang juga saat itu hendak mengambil tasnya di TKP yang ditemukan saksi Made Alit Widana melihat terdakwa. Korban pun meneriaki jambret dan pelaku sempat dikeroyok warga. Namun, teman terdakwa berhasil melarikan diri.(bro)