Global

Tebas Mahasiswa Hingga Tewas, Dua ABG Diadili

(Dutabalinews.com),Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/9/2019) menyidangkan dua ABG yakni Putu B (15) dan Dewa E (15) karena melakukan penebasan terhadap dua mahasiswa di Jalan Kerasan Desa Sedang dimana salah satunya tewas.

Dalam sidang tertutup yang diketuai Hakim Kimiarsa dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa I Gede Agus Suraharta,SH menjerat keduanya dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP jo UU No.11 tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Peristiwa berdarah itu berawal dari keributan di Cafe Madu, Desa Angantaka, pada malam minggu 24 Agustus 2019 lalu. Diduga dua kelompok pemuda ini sudah dalam keadaan mabuk sebelum masuk cafe,” kata jaksa.

Berawal dari kedatangan saksi korban, Agus Gede Nurhana Putra (18) bersama sekitar 10 temannya termasuk salah satunya korban tewas, Kadek Roy Adinata (23). Saat itu, Agus Gede terlibat keributan dengan pengunjung di meja lain dari kelompok pemuda Desa Sibanggede.

Setelah masing-masing kelompok membubarkan diri, justru saksi korban Agus Gede yang dibonceng oleh korban merasa masih belum terima dan berusaha mengejar kedua terdakwa I yaitu Putu Bagus alias Arya (15) yang berboncengan dengan terdakwa anak II, Dewa Putu Eka yang juga masih berumur 15 tahun.

Saksi korban dan korban yang berstatus mahasiswa ini mengejar sampai ke Desa Tunon. Hanya saja, kedua terdakwa lebih dahulu tiba di rumah dan terdakwa I mengambil blakas (kapak).

“Karena terdakwa I yang akan membawa motor, kapak tersebut diserahkan kepada terdakwa II Dewa Putu Eka. Selanjutnya mereka mengejar balik saksi korban dan korban (Roy Adinata),” ucapnya.

Keduanya akhirnya bertemu di Jalan Kerasan Desa Sedang. Saat itu korban dipepet dari belakang dan langsung ditendang hingga terjungkal dari motor. Terdakwa Dewa Putu yang menggenggam kapak langsung menyerang saksi korban dan korban.

Akibat kejadian itu, korban Kadek Roy meninggal dunia dan saksi korban Agus Gede mengalami luka-luka dan dalam kondisi kritis dibawa RS Mangusada, Mengwi. “Kedua terdakwa telah melakukan tindakan yang direncanakan dan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,” ujar jaksa.(bro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *