Curi Data Nasabah, Bule Rumania Dituntut Setahun Penjara
(Dutabalinews.com),Alexandru Boarta (32) asal Rumania, dituntut hukuman 1 tahun penjara karena mencoba mencuri data nasabah Bank BRI melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (24/9/2019), menilai tukang bangunan di negara asalnya ini melawan hukum mengakses komputer atau sistem elektronik dengan cara apapun, melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
“Perbuatan terdakwa telah melanggar hukum sebagaimana disebutkan dalam dakwaan ke-1 yakni Pasal 30 ayat (3) Jo Pasal 46 UU RI Nomor 1 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” kata Jaksa Triarta di hadapan majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja.
Menyikapi tuntutan JPU, terdakwa melalui penerjemahnya setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Perbuatan terdakwa ini diketahui pada 11 Maret 2019 sekitar pukul 08.00 Wita bertempat di mesin ATM Bank BRI Teras Belayu di SPBU Wiros Banjar Denkayu Baleran, Desa Werdi Buana, Mengwi, Badung.
Mulanya, terdakwa memesan perangkat alat skimming secara online kepada salah satu kenalannya di China. Setelah mendapat pesanannya berupa camera, baterei sony dan scanner yang sudah dirakit, pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2019 sekitar pukul 08.00 Wita terdakwa keluar dari Hotel Paradiso, Seminyak dengan mengendarai sepeda motor untuk mencari mesin ATM yang sepi.
Setiba di lokasi, terdakwa kemudian memasang alat-alat yang sudah disiapkannya di mesin ATM. Beruntung, perbuatan terdakwa ini cepat diketahui setelah saksi I Komang Gde Wira Citra Sasmita dan I Putu Saka Pramana mendatangi lokasi pada pukul 14. 00 Wita.
Saat itu, saksi melihat ada lem perekat pada alat masuk kartu ATM dan kemudia melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian Polres Bandung.
Baru pada keesokan harinya, pada pukul 08.00 Wita, saat terdakwa sedang membongkar alat skimming yang sudah dipasangnya, anggota dari Polres Badung langsung mengamankan terdakwa.
Bahwa setelah terdakwa memasang alat skimming tersebut, data nasabah akan langsung terekam oleh mesin skimming melalui online di China dan setelah terekam terdakwa akan dihubungi oleh seseorang yang terdakwa hanya tahu namanya yakni Leng Tin Chen untuk menginfokan terkait kode PIN yang terekam di alat skimming tersebut. (bro)