Resahkan Masyarakat, Ditreskrimum Polda Bali Bekuk Pelaku Begal Motor

(Dutabalinews.com),TimOpsnal Subdit 1 Dit. Reskrimum Polda Bali membekuk Fransiskus Xaverius Loko (29) yang merupakan spesialis pencurian dengan kekerasan (begal) terhadap wanita. Ia ditangkap di kediamannya Jalan Raya Dawas Perum Dawas Gang Cleopatra, Kamis (3/10/2019) pukul 13.00 Wita.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda, Kombes Pol. Andi Fairan saat dikonfirmasi membenarkan pelaku sudah menjadi target buronan kepolisian karena sangat meresahkan masyarakat, dengan korban Purwatining Rahayu (45 tahun) asal Jawa.

“Modus operandi yang digunakan pelaku ini sangat sadis, karena menjambak rambut korban dan memukul korban, yang kemudian mengambil barang secara paksa. Korban dalam kejadian itu mengalami kerugian Rp5,5 juta,” kata Andi.

Pelaku yang berasal dari Desa Sebowuli, Kecamatan Inerie, Kabupaten Ngada, NTT ini ditangkap berdasarkan laporan korban, sehingga Tim Opsnal Teror melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi ada yang sering menjual HP Iphone.

Petugas yang mendapat informasi bahwa ada orang yang sering menjual hp iphone tanpa kelengkapan kotak maupun charger itu, diketahui tinggal di Desa Dawas Kuta Utara, Badung, sehingga anggota Reskrimum Polda Bali pada 3 Oktober 2019, jam 13.00 Wita mengamankan tersangka.

Dari interogasi tersangka mengakui telah menghampiri korban di warungnya, Jalan Bung Tomo, Denpasar dan saat itu pelaku menjambak rambut korban serta memukul wajah korban sebanyak 3 kali.

“Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku langsung mengambil tas jinjing milik korban yang berisi hp, uang dan surat-surat berharga lalu melarikan diri.

Tak lama datang warga menolong korban. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka lecet pada lutut kanan dan kiri, ibu jari kanan bengkak, bibir bengkak dan gigi depan tanggal.

Pelaku dan barang bukti diamankan ke Ruang Unit Teror Polda Bali untuk dilakukan proses lebih lanjut. Petugas juga mengamankan barang bukti 3 buah telepon genggam, 1 unit motor Yamaha Jupiter Nopol DK-6213-OF. “Tersangka ini kami jerat melanggar Pasal 365 KUHP,” ucap Andi. (bro)

Baca Juga :  HLM TPID di Gianyar, Harga Empat Komoditas Masih Tinggi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *